Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Laut

Korupsi Dana Bos, Kepsek di Salah Satu SMA di Kecamatan Jorong Resmi Ditahan

×

Korupsi Dana Bos, Kepsek di Salah Satu SMA di Kecamatan Jorong Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221104 WA0037 scaled
Space Iklan


Pelaihari, KP – Kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Jorong resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto melalui Kasi Intelijen, Saefullahnur didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Rifani menuturkan saat press release di Aula Kejari Tala, Jum’at (4/11), HIY resmi ditahan atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265.158.192,- dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000,-.

GBK


“Hari ini tahap 2 pemeriksaan tersangka serta barang bukti telah dilaksanakan. Dan tersangka sudah dititipkan di Rutan Pelaihari. Tahapan selanjutnya akan bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ungkapnya.


Pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus, Ahmad Rifani menambahkan, HIY telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober lalu, di mana penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada bulan Juni 2022.


“Setelah kita menetapkan tersangka kita proses pemberkasan tahap 1 yaitu pra penuntutan sehingga berkas itu layak di P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.


Sehingga pada hari ini, kata Kasi Pidsus, sudah memenuhi formil dan materilnya tersangka HIY langsung dilakukan penahanan.


“HIY diduga melanggar pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo. Sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” sebutnya. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Aulia Bangga RA Raudhatul Amin Tanah Laut Meraih Penghargaan dari KPK RI
Iklan
Iklan
Ucapan