Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) dalam kasus dugaan kasus tanah, Rabu (2/11).
Tersangka AY mantan Kades tahun 2013 di HSU tersebut diduga tersandung kasus tanah yang diduga tidak sesuai dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) untuk gedung Kantor Samsat Amuntai tahun 2013 dengan nilai Pagu sekitar Rp. 3,3 Milyar dengan luas tanah sekitar 7.064 meter persegi.
Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M. Fadly Arby, SH MKn. menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan selamà 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
“Jadi hari ini kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Amuntai terhadap tersangka AY dalam kasus tanah ini”, terang Kasi Pidsus.
Dalam kasus tanah ini kerugian sebesar Rp 565 juta, lanjutnya.
Fadly mengatakan ada satu tersangka lagi yaitu MA sebagai tim penilai atau aprisial yang ditunda pemeriksaan karena alasan penugasan.
“Kami akan segera melakukan proses hukum terhada MA yang ditunda pemeriksaan karena ada alasan sedang penugasan”, katanya.
Sementara Kasi Intelegin Kejari HSU, Rudy Firmansyah SH MH mengatakan, sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan. AY pada tahun 2013 menjadi Kades. (nov/KPO-1)