Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kebijakan Analog Switch off Bukan Perintah Undang-undang, MNC Bersiap Menggugat

×

Kebijakan Analog Switch off Bukan Perintah Undang-undang, MNC Bersiap Menggugat

Sebarkan artikel ini
IMG 20221104 WA0029 1
Iklan

Banjarmasin, KP – Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk mematikan atau menghentikan siaran TV analog (analog switch off) per Kamis 3 November 2022 jam 24.00 kemarin berbuntut panjang.

Pasalnya, permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu mendapat respon dari MNC Group yang mewakili MNC TV, RCTI, GTV dan INews.

Baca Koran

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kalimantan Post pada Jumat (4/11) siang, Manajemen MNC Group memang memutuskan untuk mengikuti arahan menghentikan siaran TV analog tersebut.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00,” tulis Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam laman instagramnya @hary.tanoesoedibjo dikutip Jumat (4/11).

Dalam rilis tersebut mengungkapkan, bahwa secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off.

Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

Akan tetapi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat.

Baca Juga :  Hiswana Migas Kalsel Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Jelang Nataru 2024/2025

“MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” tulis pihak manajemen dalam rilis tersebut.

Adapun dalam salah satu putusan MK tersebut berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Sedangkan, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya.

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstutusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak manajemen dalam rilis tersebut. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan