kembali menjualnya dengan harga Rp25 ribu per butir
BANJARMASIN, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan exstacy. Dimana anggota mengamankan seorang pria bernama Ade Merdekawana alias Ade (34), Rabu silam (9/11), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kapolsekta, Kompol Faisal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11), membenarkan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.
“Lelaki itu akan dikenakan pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dari warga Jalan Sungai Andai Blok Anggrek VI RT. 25 Banjarmasin Utara ini, anggota menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis shabu shabu berat bersih 23,89 Gram, satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu berat bersih 5,15 Gram, satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu shabu berat bersih 2,55 Gram, 14 butir ekstasi warna hijau berat bersih 7,31 Gram.
Selain itu empat berat bersih 2,49 Gram, satu buah toples yang berisi serbuk avicel, satu bungkus serbuk avicel, satu botol serbuk PVP, satu plastik klip serbuk bronchitin, sepuluh kotak tablet obat merk bronchitin, satu toples berisi caffein, satu toples Talkum, satu toples Krotom.
Lima pewarna merk luster dust, satu toples kecil isi hasil produksi, satu paket warna hijau, satu paket warna kuning, satu buah timbangan digital warna silver, satu palu kecil, satu palu godam, satu buah blender warna silver, satu kompor portable warna merah, satu wajan teflon, satu buah sikat kawat, satu saringan, dua buah morta, tiga buah sendok stanles, satu pak plastik klip, tiga set cetakan pembuat kstasi, satu buah kontainer box /tempat penyimpanan tiga buah mangkok plastik warna putih.
Terungkapnya pembuatan ekstasi rumahan ini, bermula anggota mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah dijadikan tempat pembuatan ekstacy dan dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Lalu anggota mencoba melakukan penyilidikan mengenai laporan tersebut,” jelas Kombes Pol Sabana.
Dari hasil penyilidikan itulah, anggota Buru Sergap (Buser) langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggebrekan tersangka sedang asyik meracik atau membuat ekstasi di dalam kamar belakang bersama barang bukti lainnya,” bebernya.
Kemudian tersangka diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
Saat dimintai keterengan, tersangka Ade mengaku baru saja membuat ekstasi.
Driver online atau sopir tembak ini mengaku pernah bekerja di apotik dan lulusan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) jurusan mesin.
“Memang waktu itu ada orang yang menghubungi saya melalui Video Call (VC), akhirnya saya terbawa hingga semua barang bukti. Disitulah saya terbawa seperti orang tetkena hipnotis. Baru saya kembali menjualnya dengan harga Rp25 ribu per butir. Dalam satu minggu saya bisa membuat sebanyak 40 butir,” tuturnya. (fik/K-4)