Barabai, KP – Pengecekan meliputi kendaraan roda empat, roda tiga dan roda dua yang dilaksanakan di Halaman stadiun Murakata Barabai, acara di buka oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi, ditandai dengan pemasangan stiker Inventarisasi BMD Tahun 2022, Senin (7/11/2022).
Bupati Aulia, mengatakan hal ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu melakukan inventarisir pengecekan fisik terhadap kendaraan yang dimiliki pemerintah baik itu kendaraan dinas roda empat, roda tiga dan roda dua pada pengguna barang seluruh SKPD di lingkungan Pemkab HST.
“Hasil inventarisasi sampai hari ini ada 14 SkPD belum menyerahkan BAST, saya kasih waktu satu minggu untuk menyelesaikannya, nanti akan saya sampaikan sendiri ke Inspekturat langsung, landasannya kuat temuan BPK, ini agar menjadi perhatian kita semua,” tandasnya.
“Semakin banyak fasilitas yang kita peroleh maka tanggung jawabnya akan semakin besar, bentuk pertanggungjawaban yaitu adalah bagaimana pengguna barang, pejabat pengelola barang agar bisa mempertanggungjawabkan,” tambahnya.
Bupati meminta untuk menjaga baik-baik barang yang diberikan, fasilitas negara yang dipakai pencatatannya penggunaannya dan perawatannya dengan baik dan benar serta transparan, khusus untuk pejabat pencatatan barang begitu di beri tugas laksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Mudah-mudahan dari cara kita mengelola ini masyarakat bisa menilai, BPK secara Profesional bisa menilai, bahwa kita bisa bekerja dengan baik, profesional dan mudah-mudahan menjadi ladang amal ibadah kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD melalui Sekretaris BPKAD Kifliansyah, mengatakan tujuan pelaksanaan adalah diantaranya untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK dan paling tidak untuk meminimalkan temuan BPK dikemudian hari.
“Hal ini berlatar belakang masih banyaknya temuan BPK atas laporan keuangan daerah bahkan sudah menjadi temuan berulang terutama yang berkaitan dengan belum tertibnya pengelolaan aset tetap Pemerintah daerah yang diantaranya pencatatan kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional,” katanya.
selanjutnya, untuk memenuhi hasil rapat Pemerintah Daerah dengan KPK bidang koordinasi dan supervisi tanggal 10 Agustus 2022 perihal koordinasi pencegahan korupsi dimana Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pengamanan terhadap aset daerah terutama kendaraan dinas dari penyalahgunaan ataupun pamanfatan yang tidak semestinya, diantaranya dengan membuat berita acara serah terima dan surat pernyataan tanggung jawab dari yang menggunakan kendaraan dinas, sehingga memudahkan dilakukan monitoring dan pengawasan.
“Peserta direncanakan sebanyak 50 orang yang terdiri dari pengurus barang, pengguna, dan pengurus barang pembantu seluruh SKPD dan personel dari BPKAD,” katanya
“Jumlah kendaraan yang akan dilakukan cek fisik sebanyak 1.131 unit yang terdiri dari 991 unit kendaraan roda dua, 76 unit roda tiga 242 unit Roda empat dan 22 unit roda enam yang berasal dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab HST, unit yang berada diluar instansi pemeritah berjumlah 20 unit,” tutupnya.(ary/KPO-1)