Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Banjarmasin Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama

×

Pemkab Tanbu dan BPJS Kesehatan Banjarmasin Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar Forum Pemangku Kepentingan Utama di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati,16/11/2022.

Forum dibuka Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin dan dihadiri  Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman, berikut  Pimpinan SKPD terkait. Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mengatakan, forum ini digelar dalam rangka membangun kemitraan dan meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan serta perwakilan peserta dan pekerja, sehingga dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik guna mensukseskan program JKN KIS. “Melalui forum bersama ini diharap akan muncul saran dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN KIS guna terwujudnya masyarakat Tanbu yang lebih sehat dan sejahtera,” ujar Andi Aminuddin.

Kalimantan Post

Ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman menyampaikan, tujuan forum pemangku kepentingan utama pertama adalah tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko yang akan terjadi dikemudian hari. Dan kedua, tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan pogram JKN-KIS yang  meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis. Ketiga, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS. Kempat, terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, Monev serta fasilitas pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi, dan kelima, untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait dalam meyelesaikan kendala-kendala operasional dilapangan.

Terkait JKN ini, pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. “Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan

Baca Juga :  Ajang Promosi Kuliner Ikan Khas Daerah Provinsi Kalsel di TMII

akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” jelasnya. (han) 

Iklan
Iklan