Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Wajib Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif

×

Pemko Banjarmasin Wajib Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmkreatif
EKONOMI KREATIF – Rapat Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif kini menyusun pasal yang memuat kewajiban Pemko Banjarmasin untuk memfasitasi pelaku ekonomi kreatif, Senin (21/11). (KP/istimewa)

Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif memuat kewajiban Pemko Banjarmasin untuk melakukan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif agar bisa berkembang seperti di daerah lain.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus memberikan dukungan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. Salah satunya dengan memberikan fasilitasi terhadap pengembangan usaha tersebut.

Kalimantan Post

“Jadi Pemko Banjarmasin harus memberikan support dan fasilitasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di Banjarmasin,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Zainal Hakim, usai rapat Pansus, Senin (21/11), di Banjarmasin.

Zainal Hakim mengungkapkan, masalah dukungan dan fasilitasi pemerintah tersebut sudah dibahas dalam Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, bahkan dibahas secara spesifik fasilitasi yang harus diberikan.

“Karena pelaku usaha ekonomi kreatif ini memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama penyerapan tenaga kerja,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ditambahkan, fasilitasi ini dalam bentuk sarana dan prasarana, fasilitas pendanaan hingga kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menjalin kemitraan dengan pihak lain.

“Ini sudah dimasukan dalam pasal Raperda yang sedang dibahas Pansus,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Pansus, Bambang Yanto Permono dan anggota, Siti Rahimah.

Bahkan diharapkan sarana dan prasarana pendukung ekonomi kreatif ini sudah siap pada 2023 mendatang, yang direncanakan di Rumah Sasirangan Kreatif di Jalan A Yani Nomor 321, Kebun Bunga.

Menurut Zainal Hakim, perlindungan dan fasilitasi terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dimana pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, perlindungan dan pemasaran.

“Kita cukup konsen terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin, dengan menyusun payung hukum untuk melindungi dan mendukung pelaku usahanya,” jelas Zainal Hakim.

Baca Juga :  Pelatihan Aplikasi SIAPIK, Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keterampilan Akuntansi Siswa SMAN 7 Banjarmasin

Sebelumnya, Zainal Hakim mengungkapkan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menyasar 17 sektor ekonomi kreatif, seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan videio, fotografi.

Selanjutnya kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan dan seni rupa.

“Jadi semangatnya pembuatan aturan ini untuk pembinaan, proteksi dan promosi,” ujarnya.

Bahkan, aturan ini dibuat bukan sebagai upaya mencari potensi pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengenakan retribusi atau pajak pada sektor ekonomi kreatif.

“Tetapi lebih untuk mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin, seperti di daerah lain,” tegas Zainal Hakim.

Dalam kerangka pembahasan Raperda ini, kata Zainal, sudah dilakukan studi banding ke Pemkot Depok dan konsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan