Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pemko Siapkan SOP Perizinan Jaringan Utilitas

×

Pemko Siapkan SOP Perizinan Jaringan Utilitas

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb1 1
FGD - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar FGD untuk membahas penerbitan Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Kota Banjarbaru, Kamis (3/11). (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD), dalam membahas penerbitan Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Kota Banjarbaru, Kamis (3/11).

FGD tersebut membahas serta sosialisasi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait surat izin penempatan jaringan utilitas (fiber optik).

Kalimantan Post

Penyampaian ini juga melibatkan beberapa stakeholder terkait termasuk perusahan vendor yang akan melakukan pemasangan fiber optik di Banjarbaru.

Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita menjelaskan, dari hasil FGD ini ada kesepakatan bersama terkait SP dan SOP penempatan jaringan utilitas ini.

“Tadi kami sepakati ada beberapa syarat-syarat perizinan SOP-nya yang akan memudahkan dalam proses perizinannya nanti,” kata Rahmah Khairita

Meski saat ini masih menjadi dilema dari pihaknya, yakni fiber optik yang sudah terpasang, namun belum menyelesaikan perizinannya.

“Sayangnya fiber optik sudah terpasang, dan mereka baru melakukan permohonan izin, tetapi belum keluar perizinannya namun sudah dilakukan pemasangan tiang-tiang,” katanya.

Dari beberapa hasil survei Dinas PUPR, tiang yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan sehingga tidak bisa dikeluarkan surat rekomendasi dan mereka (pemilik tiang) diminta melakukan penggeseran dengan batas waktu.

Rita menambahkan, jika mereka tidak melakukan penggeseran, maka pihaknya akan melayangka surat teguran yang akan ditembuskan ke Satpol PP, untuk kemudian dilakukan pencabutan.

“Hari ini juga disampaikan, yang mana dibolehkan, seperti rumija (ruang milik jalan) dan rumaja (ruang manfaat jalan), sehingga mereka (vendor) tidak ada lagi alasan untuk tidak paham untuk pemasangan jaringan utilitas ini,” tuturnya.

Dibeberkan Rita, pihak Dinas PUPR Kota Banjarbaru sedang melakukan survei bagi jaringan utilitas yang berizin maupun tidak.

Baca Juga :  Serahkan Tali Asih untuk Anak Yatim, Wali Kota Banjarbaru Ajak Berani Bermimpi

“Ini masih survei, masih banyak lagi karena hampir 4 ribu tiang yang sudah terpasang,” tandasnya. (dev/K-7)

Iklan
Iklan