Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Amankan IRT dan Lansia Pengedar Pil Dekstro

×

Polisi Amankan IRT dan Lansia Pengedar Pil Dekstro

Sebarkan artikel ini
5 IRT 4klm
PRESS RILIS - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat press rilis memperlihatkan pil dekstro yang diedarkan kedua pelaku. (KP/Dillah)

Rantau, KP – Sebanyak 1.605 obat terlarang bersama kedua pelaku diduga pengedar obat terlarang itu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.

Hal itu disampaikan dalam konferesni pers Polres Tapin yang Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bersama Wakil Polres Tapin Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriadi dan Perwakilan Dinas Kesehatan Tapin, Rabu (9/11) bertempat di ruang loby Polres Tapin.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapan peredaran obat terlarang ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Sejak diedarkannya pamflet imbauan terkait pelayanan kepolisian, yakni siapapun warga Tapin menemukan tindak pidana dapat menghubungi Kapolres Tapin secara langsung. Banyak laporan masyarakat yang masuk, salah satunya adalah peredaran obat – obatan terlarang jenis dextro,” jelasnya.

Saat ada laporan dari masyarakat, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapanang.

“Dan benar memang di salah satu Desa Kecamatan Tapin Utara sering terjadi transaksi dextro,” ujarnya mengawali konferensi pers.

Hasilnya, didapatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (42) warga Kec Tapin Utara menjual obat terlarang jenis dekstro.

Dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 605 butir pil dekstro yang sudah terbungkus plastic klip kecil siap edar pada Senin (7/11) sekitar pukul 12.00 WITA.

“Dari tangan pelaku J, ratusan butir pil dekstro itu sudah terbungkus plastik klip kecil-kecil siap dijual,” jelasnya.

Selanjutnya dikembangkan lagi, ternyata dextro tersebut dibeli tersangka dari H (54), seorang lansia warga Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti satu bungkus plastic sedang berisi 1.000 butir dekstro.

“Dari pengembangan itu pelaku H pun diamankan bersama barang bukti di rumahnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka J menjual obat teralang tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup, karena suaminya juga tahan di Polres HST.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek

“Tersangka J terpaksa jualan obat terlarang untuk menyambung hidup,” tuturnya.

Sementara untuk harga jual perbungkus plastic kecil Rp15.000 dengan rata-rata pembeli kalangan masyarakat ke bawah.

“Tentunya dari mengkunsumsi obat tersebut sering terjadinya tindak pidana, karena habis minum obat menjadi play (mabuk) tidak sadarkan diri lagi dan membuat orang jadi berani,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (abd/K-4)

Iklan
Iklan