Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Sambut IKN, Tabalong Siapkan Dua Perda Tata Ruang

×

Sambut IKN, Tabalong Siapkan Dua Perda Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 3 klm 2
PETA. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan bertempat di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Kabupaten Tabalong yang menjadi tetangga paling dekat berbenah, di antaranya harus mempersiapkan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait penyesuaian tata ruang wilayah.

Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabalong H Wibawa Agung Subrata ST MT, belum lama tadi saat ditemui di ruang kerjanya di Tanjung.

Baca Koran

Menurut Agung, terkait Tabalong sebagai penyangga IKN, sudah melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Perda nomor 19 tahun 2014, karena menyesuaikan dengan perkembangan yang sudah dekat dengan IKN, “semua pola maupun struktur ruang direvisi, demikian juga dengan provinsi yang juga melakukan revisi tata ruang,” ujarnya.

Posisinya tahap ini tata ruang kita mau memasuki lintas sektoral, karena kita harus menunggu dulu revisi tata ruang provinsi, diharapkan dari revisi tata ruang ini semua ruang maupun struktur ruang sampai 20 tahun ke depan, bisa terpenuhi baik dari daya dukung, air, lahan lingkungan dapat tercukupi, terang Agung.

Dalam revisi RTRW ini, lanjut Agung tentunya rencana IKN di Provinsi Kaltim terakomodir di dalam Perda tersebut, “dalam hal regulasi Tabalong sudah memiliki perda yaitu perda nomor 1 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukan industri Saradang, hingga tahun 2021,” ujarnya.

Jadi Kabupaten Tabalong sudah menerbitkan Perda ini dan inilah menjadikan Tabalong siap menjadi penyangga IKN, di dalam kawasan industri itu saat ini Alhamdulillah, sudah ada PT Conch, PT MSW sebagai energi, dan lain-lain, sebut Agung.

Diungkapkannya, untuk peraturan bupati tahun 2021 nomor 62 ada juga yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung.

Baca Juga :  H Fani Mencetak 15 Ribu Tenaga Terampil

“Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung kita persiapkan sebagai pusat pemerintahan, ini juga berlaku mulai tahun 2021, hingga tahun 2041, itulah kesiapan kita dalam menyambut IKN dengan matang, yakni dengan adanya aturan-aturan tersebut,” ungkap Agung.

Selebihnya, Kadis PUPR Kabupaten Tabalong ini menjelaskan untuk regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah investasi untuk berinvestasi diprediksi akan meningkat sejalan dengan rencana IKN yang ada di Kabupaten Paser Kaltim, dari sekarang sudah dapat dirasakan dengan banyaknya izin rekomendasi pemanfaatan tata ruang yang meningkat jauh dari tahun sebelumnya.

Untuk dua RDTR tersebut saat ini masih dalam proses masuk ke sistem Online Single Submission (OSS), “Dengan OSS diharapkan nantinya proses perizinan berinvestasi di Kabupaten Tabalong lebih mudah karena sudah terintegrasi dengan OSS,” harapnya.

“Karena kita punya RDTR yang masih dalam proses menuju integrasi, semua yang masuk di dalam PTSP melalui PUPR dulu, dengan melalui FPR (Forum Penataan Ruang) diketuai oleh Sekda Tabalong, sebagai dasar memberikan perizinan usaha,” demikian pungkas Kadis PUPR Kabupaten Tabalong ini. (ros/K-6)

Iklan
Iklan