Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Laut

Sejumlah Perjanjian Disepakati, Warga Kandangan Lama Izinkan PT Shore Beraktivitas

×

Sejumlah Perjanjian Disepakati, Warga Kandangan Lama Izinkan PT Shore Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20221101 WA0064 scaled
Space Iklan


Pelaihari, KP – Isu penolakan tambang batubara di Desa Kandangan Lama oleh warga yang selama ini menyeruak, kini mereda.

Kabarnya sejumlah tokoh di 9 Rukun Tetangga, termasuk ketua RT di desa setempat telah mengadakan rapat dengan Kepala Desa, BPD dan juga perwakilan perusahaan.

GBK


Perusahaan yang dimaksud yakni PT. Shore anak usaha dari Grup Kahuripan. Pertemuan itu juga disaksikan Pemerintah Kabupaten melalui Camat, TNI dan Polri setempat.


Bahran, salah satu tokoh masyarakat Desa Kandangan Lama, kepada media mengatakan awalnya informasi bakal adanya aktivitas penambangan di desa ditolak.


“Awalnya warga termasuk saya. Kami tolak karena kami khawatir dampak sosial dan ekonomi warga disini,” kata Bahran, Jum’at (28/10/2022).


Namun, saat adanya pertemuan sosialisasi beberapa kali dengan pihak perusahaan difasilitasi oleh pemerintah dan pihak aparat akhirnya kami bisa menerima.


“Kalau informasi ada warga yang menolak ya kami juga mendengar hal tersebut. Tapi warga yang menolak itu tidak hadir dalam rapat beberapa kali.


“Sebab ada beberapa catatan yang kami ajukan itu disepakati oleh pihak perusahaan. Diantaranya lahan warga di jalan Hauling yang dibangun diganti rugi oleh perusahaan dan jalan itu dihibahkan oleh perusahaan kepada warga,” katanya.


“Jalan itu awalnya jalan setapak dibikin lebar menjadi 8-10 meter. Serta lahan warga di sekitarnya diganti rugi oleh perusahaan,” tambahnya.


Tidak hanya itu, sambung Bahran, dalam klausul perjanjian nanti desa akan diberikan Fe desa serta listrik yang dibangun oleh perusahaan akan dihibahkan ke desa.


Perjanjian lainnya perusahaan menjamin akan mempekerjakan 60 persen warga kami yang ada di ring satu tambang.

“Itu hasil perjanjian yang disepakati warga dengan PT Shore,”sebut Bahran yang juga menjabat ketua BPD Desa Kandangan Lama.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Pilkada Tanah Laut 2024


Bahran mengatakan, lokasi titik pertambangan batubara itu berada di RT.6, 7 dan RT.8.

“Sesuai hasil rapat warga di kantor camat, ada 10 Hektar lebih yang akan ditambang. Untuk sementara itu yang kami dengar dan dibicarakan kemarin. Nanti, jika ada penambahan maka perusahaan akan kembali menyampaikan,” ujarnya.


Sementara, Kepala Desa Kandangan Lama, Bahtiar, mengatakan bahwa pertambangan di Desa Kandangan Lama oleh PT Shore pada dasarnya pihaknya welcome artinya terbuka dan bisa menerima.


“Apalagi segala tuntutan warga yang menyangkut kontribusi untuk desa disanggupi oleh perusahaan. Seperti fee desa dan lainnya yang menyangkut sosial ekonomi warga kami,” ungkapnya.


Adanya suara bahwa ada yang menolak? Bahtiar tidak menampik, namun secara keseluruhan warga 9 RT dan tokoh di Desa Kandangan Lama telah mengizinkan adanya pertambangan di desa.


“Sebab dalam beberapa kali sosialisasi pihak perusahaan menyanggupi permintaan warga. Jadi tentu kami bisa menerima,” ujarnya.


Seperti yang dihimpun media ini, PT Shore memiliki izin tambangan sejak 2009, merupakan hutan Produksi HTI dan Area Penggunaan Lain (APL), namun baru digarap sekarang.


Dengan total Luasan IUP 2666 Hektar dari 3 IUP yang masih satu grup dengan Kahuripan, yakni DRH Bumi Hasa Halmahera dan Bumi Asah Pajajaran dan PT Shore.
Meliputi wilayah Kandangan Lama, Bumi Asih, Kuringkit, Panyipatan, Batu Tungku, Batu Mulia Kecamatan Panyipatan dan Sabuhur Kecamatan Jorong. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan