Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Tarif Berlabuh Harus Sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha

×

Tarif Berlabuh Harus Sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini
IMG 20221122 WA0077 scaled
RETRIBUSI JASA USAHA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda terkait retribusi jasa usaha kepada nelayan dan masyarakat di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11) malam. (KP/istimewa)

Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, besaran tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Jadi tarif berlabuh dan bermalam kapal harus sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha,” kata Yani Helmi, usai melaksanakan Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11) malam.
Yani Helmi menuturkan, sosialisasi aturan tersebut sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Tak hanya kenyamanan, melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan,” tambah politisi Partai Golkar di hadapan puluhan nelayan dan masyarakat setempat.
Terlebih lagi, penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.
“Jadi tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengharapkan, masyarakat yang ikut dan serius dalam mengikuti dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.
“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat besaran retribusi yang dikenakan pada kapal nelayan, yang sandar ataupun bermalam di pelabuhan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Selain itu, besaran tarif yang ditarik dari rakyat ini sudah sesuai Perda, yang prosesnya cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, adanya payung hukum tersebut, maka penyelenggaraan pelayanan, termasuk diberlakukannya penarikan retribusi berjalan baik, aman dan lancar.
“Kita telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Diharapkan, adanya Perda ini, maka kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
Diungkapkan, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.
“Bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja,” ujar Syahliani.
Contohnya, pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. “Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” pungkasnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Upacara Ziarah Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di TMP Wadah Batuah

Iklan
Iklan