Banjarmasin, KP – Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus penganiayaan di depan Depo Germilang. Di mana tersangka penganiayaan seorang pemuda bertato bernama Jimmy Fadillah alias Fadillah (21).
Pemuda itu ditangkap di Jalan Jafri Zamzam Gang Manunggal Jaya Banjarmasin Tengah, Jumat (11/11) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.
Warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15 Banjarmasin Utara ini ditangkap bersama barang bukti senjata tajam (Sajam) jenis pisau belati, yang ditemukan anggota di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah.
Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Badali alias Dali (26), warga Jalan Cempaka Raya Komplek Agraria II Gang 3 RT 24 RW.02 Banjarmasin Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian luka robek berdarah pada kaki bagian belakang sebelah kiri.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama STRiK MH, saat dikonfirmasi Sabtu (12/11), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Dan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dibeberkannya, peristiwa ini terjadi Jalan Soetoyo S tepatnya depan Depo Germilang Banjarmasin Tengah, Minggu dinihari (23/10), sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat itu korban dan teman perempuanmya bernama Widia Astuti (24), warga Jalan Sultan Adam Gang H Iyus RT 8 Banjarmasin Utara, sedang berkendara berboncengan di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Kemudian sepeda motor yang dikendarai korban dipepet pelaku dan langsung menebas pisau ke kaki korban. Pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara korban dievakuasi warga ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk mendapat pertolongan medis.
Hanya hitungan belasan hari setelah kejadian itu, anggota Buru Sergab (Buser) dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama STRiK MH, bersama petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka.
Ditambahkan Iptu I Gusti Ngurah Utama STRiK MH, tersangka pada saat itu dalam keadaan mabuk dan merasa tersinggung kepada korban karena korban mengendarai sepeda motor bersama saksi (berboncengan) ugal-ugalan. “Sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tukasnya. (fik/K-4)