Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Waspada, Jangan Asal Beli Barang Murah

×

Waspada, Jangan Asal Beli Barang Murah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Maraknya penjual barang “second” dengan harga murah membuat kita harus lebih waspada.

Hal ini dikarenakan, banyaknya para pelaku yang menjual barang murah yang diketahui merupakan barang hasil tindak pidana.

Baca Koran

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengimbau, masyarakat agar lebih berhati hati membeli atau terima Gadai Barang yang tak Jelas mengenai asal-usul dan dokumennya

“Agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam menerima gadai atau melakukan pembelian barang-barang,” jelas Kasat, Sabtu (11/11).

Diungkapkan Thomas, jika masyarakat lengah atau tergiur dengan keuntungan, malah berujung pidana.

“Apabila barang yang kita beli berasal dari hasil tindak pidana. tidak menutup kemungkinan akan terjerat pasal 480 KUHP,” katanya.

Kembali Kasat menjelaskan, dalam pasal 480 ayat 1 sendiri secara jelas menyebut bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual, menyewa, menerima gadai, menyimpan dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Kendati bisa saja dilakukan restorative justice (penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan) terhadap kasus tersebut karena kondisi-kondisi tertentu, namun hal itu tetap tidak bisa dianggap enteng.

“Karana banyak juga kasus-kasus seperti itu berakhir di pengadilan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Thomas kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar mengecek asal usul barang, namun juga mengecek kelengkapan maupun dokumen barang-barang yang akan dibeli atau diterima gadai.

Seperti kendaraan bermotor, supaya masyarakat untuk memeriksa BPKB kendaraan yang akan dibeli.

“Kalau tidak bisa menunjukan BPKB, jangan mau beli atau menerima gadai. Patut diduga itu adalah hasil dari tindak pidana,” ucapnya.

Untuk barang-barang lain masyarakat wajib meminta bukti kuitansi atau faktur pembelian.

Baca Juga :  Berkasnya Sudah Dilimpahkan, Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

“Jika itu barang elektronik seperti Handphone. Cari kotaknya, cek serial numbernya apakah sesuai atau tidak,” tambah Kasat. (yul/K-4)

Iklan
Iklan