Sebanyak 8 tersangka yang sedang menjalani proses dihadirkan
KANDANGAN, KP – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan konferensi pers, hasil pengungkapan kasus selama 2022, Senin (19/12) sore, di Aula Mapolres setempat.
Sebanyak 8 tersangka yang sedang menjalani proses dihadirkan, beserta berbagai barang bukti kejahatan.
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, selama 2022 ini pihaknya melakukan penanganan tindak pidana sebanyak 143 kasus.
“Penanganan tindak pidana naik 9 kasus dari 2021 lalu dengan 134 kasus,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Matnur dan Kasat Resnarkoba AKP Ramdan Susila.
Dari 143 kasus tersebut, berhasil diselesaikan sebanyak 131 kasus. Jumlah tersebut cukup baik, bisa meningkatkan dari 2021 lalu yang menyelesaikan 101 kasus.
Ditambahkannya, berbagai kasus tersebut merupakan upaya penanganan pihaknya maupun dari laporan masyarakat.
Kapolres merincikan, dari 143 kasus 2022 ini, terdapat 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 49 tindak kejahatan lainnya, dan yang cukup menonjol 27 kasus penyalahgunaan senjata tajam (Sajam).
Sementara kasus judi menjadi perhatian khusus Polres HSS di bawah kepemimpinan AKBP Sugeng Priyanto. Tahun ini mengungkap 28 kasus judi konvensional maupun judi daring.
“Judi ini yang jadi atensi kita, kita terus melakukan upaya preventif bekerjasama dengan Binmas, dan melakukan patroli,” ujarnya.
Sementara tindak kejahatan yang merugikan kekayaan negara, tahun ini berhasil diungkap 2 kasus ilegal loging, 2 penambangan ilegal mining 2, 1 kasus korupsi 1 yang saat ini dutangani kejaksaan, 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), serta 5 kasus lainnya.
“Ini merupakan upaya kita, untuk menyelamatkan kekayaan negara,” tuturnya.
Sementara kasus narkoba, berhasil diungkap 119 kasus dengan 142 tersangka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 317,83 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 641 butir carnophen, 1892 butir dextro, dan 4900 seledryl.
Satres Narkoba Polres HSS melakukan pengembangan kasus sampai ke wilayah Banjarmasin, Banjar, HSU, HST, dan Tapin dengan total 7 kasus dan 7 tersangka. (tor/K-4)