Banjarmasin, KP – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin mengklaim sudah menjalankan tugas dan pokok fungsinya (tupoksi) dalam menjaga marwah dan martabat lembaga perwakilan rakyat ini.
Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengatakan, BK melakukan pemantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
“Maupun dalam meneliti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPR,” kata Isnaini kepada KP, Senin (5/12/2022).
Dikatakan, terhadap adanya dugaan pelanggaran, BK DPRD dengan cepat merespon setiap laporan masyarakat setiap anggota dewan yang kinerjanya menyimpang dan tidak sesuai aturan.
“Tidak terkecuali, dalam menyikapi anggota dewan yang malas atau sering mangkir dalam melaksanakan tugasnya mengemban amanah rakyat,” tambahnya.
Dengan cara itu, minimal dengan melayangkan surat melalui fraksi anggota dewan bersangkutan. “Seperti sering tidak mengikuti rapat paripurna, rapat fraksi, rapat komisi dengan cara diberikan teguran,” kata Isnaeni.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan, jika teguran tidak dihiraukan, maka masalah ini bisa saja dilaporkan BK kepada fraksi partai anggota dewan bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Isnaeni, ibaratnya anggota DPRD adalah murid. Wali muridnya siapa? Ya ketua partai. “Jika ketua partai merekomendasikan agar anggotanya tidak boleh ikut kunjungan kerja, misalnya kami akan lakukan itu,” ujar Isnaini.
Isnaini menjelaskan, sepanjang 2022, ada tiga kasus yang sudah ditindak lanjuti oleh BK terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, diakui, DPRD menyikapi suatu permasalahan terlebih dahulu dilakukan secara internal dengan cara persuasif.
“Terakhir BK menindaklanjuti surat atau laporan dari Organda Kalsel terhadap dua anggota DPRD Banjarmasin yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik,” ujarnya. (nid/K-7)















