Banjarmasin, KP- Berbagai karya di perlihat akan dalam acara yang dilakukan oleh Balai Guru Penggerak (BPG) Kalimantan Selatan (Kalsel), acara tersebut dilaksanakan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Rabu (21/12/2022)
Dimana BPG menggelar Lokakarya 7 (tujuh) Festival Hasil Panen Belajar dalam Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5 (Lima), kegiatan lokakarya ini sendiri dilakukan dengan menampilkan karya kreatif dari Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 5 asal Banjarmasin.
Jumlah peserta CGP sendiri sebanyak 69 orang dan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta di Banjarmasin, selain itu juga tercatat ada 14 Pengajar Praktik (PP).
Setiap PP mengkoordinir sebanyak lima CPG, sehingga ada 14 stan. Kemudian membuat stan yang menampilkan berbagai karya, merupakan bagian dari pembelajaran selama enam bulan sebagai CGP.
Berbagai karya dan juga produk kreatif ditampilkan oleh masing-masing stan tersebut, tak kalah menarik, masing-masing CGP maupun PP saat itu mengenakan busana adat dari berbagai daerah di Nusantara.
Dimana Penanggung Jawab Program Guru Penggerak di BGP Kalsel, Nunung Nurazizah, menerangkan bahwa para CGP dan PP ini sudah menjalani seleksi sebelumnya, nereka terseleksi melalui tahapan seleksi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Dan kegiatan ini dilaksanakan selama enam bulan dengan sistem daring maupun luring,” katanya.
Dirincikan bahwa untuk sistem daring, peserta diminta mengerjakan sekitar 10 modul, edangkan untuk luring, peserta melakukannya dengan lokakarya orientasi hingga lokakarya 7 ini,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pengumuman hasil CGP ini, Nurul Nurazizah menerangkan masih ada beberapa proses lagi, masih akan diplenokan dengan Kemendikbudristek, kemungkinan di bulan Januari dan pengumuman kelulusan kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Bapak Menteri,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi menerangkan mereka yang lulus dari program ini kaan diprioritaskan menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) nantinya.
“Karena berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengamanatkan seorang guru penggerak, terutama yang dari sekolah negeri bisa dijadikan Kepsek nantinya. Di samping memenuhi syarat lainnya misalnya minimalnya golongan 3B dan sebagainya,” pungkasnya. (fik/K-3)