Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif

×

Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif

Sebarkan artikel ini
8 2klm
TARIF OJOL – Komisi III DPRD Kalsel saat menerima audensi LSM Driver Online Bersatu dan semua pihak untuk membahas kenaikan tarif ojek online yang logis, sehingga tidak membebani driver dengan kenaikan BBM lalu. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Driver Online Bersatu menginginkan kebijakan pemerataan tarif batas atas dan batas bawah, sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini dikarenakan tarif ojek online (ojol) ditentukan pihak aplikator, yang hanya menaikan tarif berkisar 10 persen hingga 15 persen, sedangkan kenaikan harga BBM 30,71 persen, sehingga kenaikan tersebut masih jauh dari kata layak bagi driver online.

Baca Koran

“Driver ojol ini meminta kenaikan sebesar Rp300, dari tarif batas bawah Rp3.700 dan tarif batas atas Rp6.000,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri.

Hal tersebut diungkapkannya usai audensi LSM Driver Online Bersatu dengan LSM Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski SB) Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Pimpinan Gojek, Grab dan Maxim Banjarmasin, Rabu (30/11) siang.

“Kita minta agar ini bisa segera direalisasikan pekan depan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Rosehan mengungkapkan, regulasi untuk mengatur tarif driver online ini tidak lagi di Kementerian Perhubungan, namun diserahkan kepada gubernur, sehingga Komisi III bisa me-warning Dishub untuk bisa merealisasikannya.

“Tadi disepakati seminggu, jadi bisa direalisasikan pada Desember 2022 ini,” ungkap Rosehan.

Diharapkan, kebijakan regulasi ini bisa diatur lebih cepat, sehingga driver ojol merasa lega dan pihak aplikator bisa menyampaikan ke kantor pusat masing-masing.

Bahkan Gubernur Kalsel, dengan masykan dari Dinas Perhubungan juga bisa mengeluarkan surat keputusan penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi ojol.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M Fitri Hernadi mengungkapkan, saat surat keputusan keluar akan memberikan kesejahteraan bagi aplikator dan driver online, yang dapat menetapkan tarif dengan harga logis.

“Secara legal formal, nanti kita akan mengeluarkan surat keputusan gubernur. Mudah–mudahan ini bisa meakomodir semua kebutuhan, baik dari aplikator maupun driver online, dengan harga yang logis dan menyejahterakan,” ujarnya. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Lagu Dangdut Hingga Rock Dibawakan Jurnalis Ekonomi Banua di Acara Gala Dinner Diselenggarakan BI Kalsel
Iklan
Iklan