Pelaku juga ingin melepaskan bra korban
BANJARBARU, KP – MFR (42), pengemudi taksi online nekat berbuat asusila pada pelanggan yang mengorder melalui aplikasi online. Korban yang berinisial FS (23) mendapatkan perlakuan tidak senonoh saat dalam taksi online yang dikemudikan pelaku.
Sesaat di perjalanan sopir tersebut tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan korban sambil menyetir mobil, lalu korban berusaha melepaskan pegangan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar. Terjadi pencabulan pada Sabtu (10/12) lalu” jelasnya.
AKP Endris menjelaskan, aksi cabul mulai terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 14 Gambut sampai depan simpang tiga arah Bandara Syamsudin Noor Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Setelah sampai di depan Bandara Syamsudin Noor, pelaku menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian belakang korban.
Pelaku juga ingin melepaskan bra korban dan langsung meraba payudaranya korban sambil mencium bagian leher.
FS pun berusaha, melepaskan dekapan pelaku dan membuka kunci mobil dan langsung pergi meninggalkan pelaku.
“Pelaku masih nekat mengikuti korban dengan mobil, seketika itu korban berteriak meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di TKP. Sontak pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian perut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku pada Senin (12/12) pukul 01.10 dini hari, di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan Kacapiring III Kelurahan Kertak, banjarmasin,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun. (dev/K-4)