Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

Gegara Nonton Film Dewasa, Bocah 7 Tahun jadi Korban

×

Gegara Nonton Film Dewasa, Bocah 7 Tahun jadi Korban

Sebarkan artikel ini
1000048192 scaled

TANJUNG, KP – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK mengamankan seorang remaja 15 tahun di kediaman orang tuanya, Rabu (14/12) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK M.Med.Kom, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, diamankannya remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.

Baca Koran

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga,” ungkap Yudha.

“Perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12) siang saat mencari korban yang ijin belanja ke warung di dekat kediaman mereka namun hampir 1 jam belum juga kembali,” lanjutnya.

Yudha menjelaskan, Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab “kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)” , tetapi ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya,” bebernya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Baca Juga :  Di Ultah Ke-4, MPP Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.

Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah,” pungkasnya. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan