Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Jangan Pinjamkan Nama Untuk Urusan Kredit, Ini Resikonya

×

Jangan Pinjamkan Nama Untuk Urusan Kredit, Ini Resikonya

Sebarkan artikel ini

Rerata, alasannya adalah ingin membantu atau merasa tidak enak jika menolak, hingga seseorang dengan mudahnya meminjamkan KTP atau identitasnya sebagai persyaratan mengajukan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan.

BANJARMASIN, KP – Pernahkah anda meminjamkan nama kepada orang lain dalam urusan kredit? Jika jawabannya pernah, sebaiknya mulai sekarang jangan lagi pernah meminjamkan nama untuk berutang.

Kalimantan Post

Fenomena pinjam meminjam nama untuk urusan kredit sepertinya sudah menjadi hal yang lazim di tengah masyarakat. Biasanya ini terjadi dalam ikatan kekeluargaan, hubungan kekerabatan atau pun pertemanan.

Padahal, masalah peminjaman nama untuk urusan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan ini dapat menimbulkan masalah dan resiko di kemudian hari, terutama bagi pihak yang meminjamkan nama.

Seperti diungkapkan Yuyut Eka Setiyana, Cluster Colection Head Adira Cabang Banjarmasin Kota, bahwa kasus pinjam meminjamkan nama ini kerap ditemui dalam lingkungan keluarga dan kekerabatan.

Rerata, alasannya adalah ingin membantu atau merasa tidak enak jika menolak, hingga seseorang dengan mudahnya meminjamkan KTP atau identitasnya sebagai persyaratan mengajukan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan.

“Karena hubungan pertemanan juga ada. Biasanya, si peminjam akan mengiming-imingi sejumlah uang sebagai imbalan kepada yang mau meminjamkan namanya,” ujarnya, kemarin.

Masalah akan muncul, lanjutnya, bila nanti pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan. Sudah pasti pihak yang meminjamkan nama akan dikejar-kejar oleh si pemberi kredit. Karena pihak pemberi kredit hanya terikat kontrak dengan pihak yang namanya dipakai saat pengajuan kredit.

“Sudah pasti yang diproses adalah yang namanya digunakan saat awal pengajuan kredit,” tandasnya.

Bahkan, nama yang dipinjam bisa masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia akibat kelalaian si peminjam nama.

Baca Juga :  Membanggakan, Anggota Persit KCK Cabang XXVII Kotabaru Lestarikan Budaya Banjar Melalui UMKM

Ruginya, jika nanti pihak yang meminjamkan nama ingin mengajukan pinjaman ke pembiayaan atau perbankan, maka akan tertolak karena ada catatan buruk tadi.

Diulas lebih jauh lagi, praktik meminjamkan nama sebenarnya dapat dikenakan pidana penggelapan karena dianggap telah memindahkan barang fidusia tanpa seizin pihak pemberi kredit, baik itu perbankan atau leasing. Dan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Kasus seperti ini sudah banyak yang diproses hukum dan dibawa ke meja hijau. Bahkan, sebagian besar diantaranya telah di vonis penjara,” ungkap Yuyut.

Alangkah baiknya, saran Yuyut, masyarakat berpikir di awal jika ada orang yang mau meminjam nama untuk pengajuan kredit. Kenapa ia tidak menggunakan namanya sendiri?

“Mungkin namanya sudah masuk dalam daftar hitam akibat cidera kewajiban dalam pembayaran angsuran. Atau patut diduga pula orang itu memiliki itikad tidak baik yang dapat merugikan pihak yang meminjamkan nama,” terangnya.

Dia berharap, masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan namanya kepada pihak lain sebagai syarat pengajuan kredit. Yuyut juga mengingatkan, siapa pun yang memiliki atau akan mengajukan kredit untuk dapat menyelesaikan kewajiban angsurannya dengan disiplin.

“Agar riwayat kreditnya bagus dan dapat digunakan lagi jika nanti ingin mengajukan kredit kembali,” imbuhnya.

Dapat disimpulkan, jangan pernah meminjamkan nama kepada siapa pun untuk berutang. Meskipun niatnya baik, tentu akan menjadi petaka jika digunakan untuk hal yang tidak baik. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan