Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jelang Nataru, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kasus Shabu

×

Jelang Nataru, Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kasus Shabu

Sebarkan artikel ini
5 Tapin 4klm
RILIS KASUS – Polres Tapin bersama Muspida Tapin merilis hasil tindak pidana kejahatan di wilayah Tapin jelang Nataru 2022. (KP/Dilah)

barang bukti untuk kasus narkoba didapatkan total 6,44 gram

RANTAU, KP – Polres Tapin mengamankan delapan pelaku tindak pidana saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 10 hari jelang perayaan Natal Tahun 2022 dan tahun baru (Nataru) 2023.

Kalimantan Post

Hal itu disampaikan pada press rilis hasil KRYD yang dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhruddin, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Wisnu Gautama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Gt Ridha Jaya Wardana dan perwakilan Kodim 1010/Tapin.

Dalam pres release dihadirkan 4 tersangka pengedar narkotika jenis shabu shabu masing-masing berinisial SN (49), warga Kab Banjar, EAF (32) warga Salam Babaris, TH (44), warga Salam Babaris dan M (45) warga Kab Banjar. Dari tangan mereka didapatkan total sebanyak 6,34 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit mobil.

Kemudian pemakai narkoba jenis shabu berinisial AM (41) warga Margasari, FR (31) warga Kec Tapin Utara dan IM (38) warga Kab Bandung dengan barang bukti dari tangan tersangka berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu dan di alat isap, serta satu paket sabu-sabu belum dipakai seberat 0,36 gram.

Dan untuk kasus untuk senjata tajam, pelaku inisial MF (29) warga Kandangandengan barang bukti satu bilah pisau jenis belati.

Selanjutnya juga dari kegiatan tersebut juga meringkus sebanyak 29 orang penyalahgunaan alkohol 70 persen dan 2 orang penyalahagunaan lem fox.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dari hasil KRYD pihaknya berhasil meringkus puluhan pelaku dengan kasus kejahatan berupa narkoba jenis sabu-sabu, senjata tajam dan tindak pidana ringan

“Sebanyak 7 orang kasus narkoba, satu senjata tajam dan 33 orang pelaku tindak pidana ringan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan jelang Nataru di Kabupaten Tapin,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Bati-Bati, Empat Bangunan Ludes Terbakar

Kemudian untuk barang bukti untuk kasus narkoba didapatkan total 6,44 gram, sementara senjata tajam berupa pisau jenis belati.

Adapun puluhan pelaku Tipiring hanya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, yang tertangkap basah mengkonsumsi minuman keras oplosan yakni alkohol 70 persen dan lem fox.

Ditambahkannya, giat selama 10 hari dimulai pada 9-18 Desember itu ditujukan untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Nataru.

“Sehingga Kabupaten Tapin terwujud SITKAMTIBMAS yang aman dan kondusif, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tapin,” pungkasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan