Banjarmasin, KP – Kalsel berkomitmen menjalankan sistem kelola keuangan daerah dengan tiga pilar pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar.
“Salah satunya, dengan adanya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Gubernur Kalsel, H Sabirin Noor pada paripurna dewan, Rabu (14/12), di Banjarmasin.
Bahkan keberadaa Raperda yang telah disepakati DPRD Kalsel ini dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan kalimantan selatan di masa datang.
“Raperda ini menjadi langkah maju dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, H Haryanto mengatakan, Perda ini dimaksudkan agar bisa menyelenggarakan pemerintahan daerah yang ekonomis, efisien dan efektif, sehingga bisa mencapai penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.
“Pengelolaan keuangan mencakup kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan daerah harus diatur secara tertib,” kata Haryanto.
Selain itu, adanya amanat dari ketentuan pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengharuskan pemerintah daerah menetapkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Pansus telah melakukan pembahasan, studi komparasi ke provinsi yang memmiliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah maupun konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Naskah konsepsi raperda pengelolaan keuangan daerah yang telah disempurnakan itu mengatur substasi yang melingkupi pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama dan prognosis APBD.
Kemudian, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
“Pengaturan substansi materi itu tersebar dalam 16 bab dan 250 pasal,” tambah Haryanto. (lyn/KPO-1)