Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kalsel Darurat Prostitusi Dewasa Hingga Remaja

×

Kalsel Darurat Prostitusi Dewasa Hingga Remaja

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mu’minah, S.Pd
Pemerhati Anak dan Perempuan

Akhir-akhir ini, masyarakat terutama di Kota Banjarbaru dibuat geger dengan penemuan beberapa bayi yang baru dilahirkan dan dibuang oleh ibu kandungnya dengan jarak kejadian yang bisa dibilang dekat.

Kalimantan Post

Hal ini merupakan salah satu fakta dari maraknya perzinahan, hamil di luar nikah dan hal-hal lain yang menyangkut dengan hubungan lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat.

Terlebih juga baru-baru ini sedang launching series yang bertemakan prostitusi. Bisa ditarik kesimpulan juga bahwa saat ini hal yang berbau perzinahan semakin menjadi hal yang biasa dalam masyarakat. Parahnya lagi masyarakat sangat menerima dengan baik adanya series yang bertemakan hal yang seharusnya dianggap tabu dan memalukan tersebut.

Seolah mereka lupa bahwa hal itu merupakan dosa besar dan ancaman hukuman bagi pelakunya tidak main-main. Begitu banyak fakta yang bisa ditemukan, dari yang jauh hingga yang dekat di sekitar kita. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil mengamankan Penjaja Seks Komersial (PSK) online yang biasa beroperasi melalui aplikasi MiChat pada Kamis (29/9/2022).

Pada Giat Cipta Kondisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman berhasil mengamankan tiga orang PSK bersama 10 remaja di dua titik lokasi. Tiga PSK tresebut masing masing berinisial AI (21), AZ (15) dan HA (16). Pertama mereka di Jalan Pandu Kelurahan Kemuning dan Jalan Bina Satria Gt Jingah Loktabat Utara.

“Ada yang umur 15 tahun, yang mengaku sudah menggeluti aktivitas tersebut dari umur 12 tahun, dan mereka dengan rata-rata mereka melayani laki-laki 5–7 orang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,4 juta sekali kencan,” bebernya.

Fakta lainnya adalah dugaan praktek prostitusi yang dilakukan sejoli masih remaja berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja 17 tahun. Dirinya diamankan karena diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga :  JUDI

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (17/10/2022), membenarkan, diamankannya pelaku yang masih berusia 17 tahun karena dugaan prostitusi online.

“Dari pengakuan korban, dia sudah dua hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp200 ribu per layanan, dengan pembagian Rp50 ribu untuk pelaku, Rp50 ribu untuk bayar kamar dan Rp100 ribu untuk dia sendiri,” ungkap Yudha.

Terungkap juga, dalam dua hari itu, dia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya. Sungguh sangat memilukan. Kalsel yang bisa dikatakan provinsi yang masih dibilang agamis dan selogannya saja seperti sudah separah ini. Apalagi kota-kota yang lebih bebas dan dekat dengan pusat ibu kota.

Kasus ini merupakan fakta yang membuat semakin panjang bukti perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual sudah tak memandang usia. Persoalan prostitusi dan ketahanan keluarga dilingkupi oleh berbagai aspek dan dimensi. Karena faktor ekonomi, sosial, politik, budaya maupun pengaruh global dan juga aspek lain yang memberikan dampak terhadap maraknya prostitusi remaja.

Untuk mengatasi prostitusi yang mulai menjalar pada remaja usia dini, tidak bisa sepihak dengan melakukan razia saja, tetapi perlu adanya penanganan yang sistematis untuk meredam faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinga prostitusi baik kalangan remaja maupun dewasa.

Solusi dan memang pantas dan menyelesaikan sampai ke akarnya adalah mengambil kembali sistem islam yang jelas merupakan aturan sang pencipta manusia, dengan izinkan seluruh problem manusia dapat terurai dengan baik sesuai fitrah manusia jika manusia tersebut mau mengambil hukum-Nya.

Islam juga pastinya memberikan pengaturan yang menyeluruh untuk mengatasi masalah prostitusi ini. Yakni penerapan sistem pergaulan yang islami untuk mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dari menjaga pandangan, menutup aurat dengan sempurna, melarang beriktilat, berkhalwat dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Syarat Agar RamadanMenjadi Puasa Terbaik

Penerapan sistem hukum Islam untuk memberi hukuman bagi pezina yang sudah menikah dan juga belum menikah. Dimana pezina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempar batu-batu kecil) hingga mati dan bagi pezina yang belum menikah dicambuk dengan 100 kali cambukan. Hikmahnya dari semua ini adalah membuat orang yang ingin melakukan zina berpikir panjang dan tidak mudah melakukan hal itu.

Terlebih juga penerapan sistem ekonomi Islam menjamin seluruh masyarakat terjamin kebutuhan asasinya. Menjual diri ke lembah perzinahan akan minim sekali terjadi ketika sistem Islam diterapkan.

Iklan
Iklan