Batulicin, KP – Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotik di Aula Kantor Camat Karang Bintang, 28/12/2022. Sosialisasi dibuka Camat Syafrudin dihadiri perwakilan Pejabat Kecamatan Karang Bintang dan perwakilan Kepala Desa. Camat Karang Bintang Syafrudin mengatakan, dasar hukum dilaksanakanya sosialisasi yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.Selain itu j7ga Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropikan dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam penyampaiannya, Camat menegaskan seluruh masyarakat dan Pegawai Kecamatan Karang Bintang dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kepala Desa dan Pejabat Kecamatan senantiasa mengawasi, membina dan menindak jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucapnya.
Lebih lanjut ujarnya,Kepala Desa dan Pegawai Kecamatan bergerak dan bertanggung jawab dalam kegiatan peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Kecamatan dan Desa se Kecamatan Karang Bintang.
Seluruh lapisan masyarakat dan Pegawai, sebut Camat, wajib mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika serta saling memberikan informasi yang positif kepada satu sama lainnya dalam rangka upaya terhindarnya dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menerapkan pola hidup sehat dan rajin berolah raga, pungkasnya. (han)