Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kejahatan Scam (Penipuan) di Media Sosial

×

Kejahatan Scam (Penipuan) di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sita Susela
Mahasiswi Program Studi Teknologi Informasi, Universitas Sari Mulia

Scam merupakan suatu hal yang sudah tak asing lagi untuk sebagian masyarakat, yang merupakan salah satu kejahatan dibidang cyber. Penipuan sering kali dilakukan oleh individu, kelompok bahkan sebuah perusahaan yang terlibat dalam lingkup penipuan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, harta atau sesuatu barang yang berharga dari hak milik orang lain.

Kalimantan Post

Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan dan perkataan yang tidak jujur atau palsu dengan tujuan menyesatkan, mengakali seseorang demi mencari keuntungan. Scam atau penipuan sendiri merupakan satu tindakan yang termasuk kedalam suatu hal yang dapat dikenakan hukum pidana.

Dikutip dari Legal Smart Channel, dikatakan bahwa, turut serta membantu melakukan penipuan tindak pidana, dalam Pasal 56 KUHP dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dasar hukum penipuan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku scam atau yang disebut scammer bisanya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan internet salah satunya menggunakan website palsu atau bahkan sekarang sudah sampai ke dalam sosial media dan dilakukan demi keuntungan finansial. Orang yang melakukan penipuan itu sendiri kerap kali mengaku sebagai pihak berwenang atau organisasi yang memiliki kemungkinan dikenali oleh masyarakat umum, sering kali memberi iming-iming yang tidak masuk akal atau bahkan memberi informasi yang mengejutkan korban.

Di zaman sekarang yang serba digital dan memiliki kemajuan begitu pesat sangat berpengaruh dalam mengelola sebuah informasi serta melakukan segala halnya menjadi lebih mudah. Begitu pula dengan kejahatan scam yang banyak terjadi di internet. Berdasarkan laporan eConsumer.gov, terdapat sebanyak 7.149 laporan catatan sepanjang 2022 dengan total kerugian mencapai US 52,68 juta dollar atau sekitar Rp791 miliar kerugian pada penipuan di jejaring internet.

Baca Juga :  Dari Telur Terbang ke Stadion 17 Mei, Antusiasme Fans Barito Putera dan Tantangan Manajemen

Membahas scam atau penipuan, pada tahun ini banyak terjadi mengenai penipuan dalam pembelian tiket konser, yang dimana para fans atau korban membeli tiket melalui pihak ketiga. Pada kasus ini, pelaku sering kali berupaya untuk mengiming-imingi dengan harga yang lebih murah atau dengan janji yang meyakinkan para korban, jika nantinya pasti akan mendapatkan tiket tersebut. Penipuan semacam ini mungkin bisa disebut termasuk dalam jenis scam Auction Fraud.

Sedangkan auction fraud sendiri merupakan salah satu bentuk scam yang sangat perlu diwaspadai, karena pelaku berupaya menipu seolah-olah menjual suatu barang melalui website atau sosial media lain, tetapi pada kenyataannya barang tersebut nantinya tidak ada, contohnya seperti penjualan tiket konser.

Seperti yang terjadi beberapa bulan lalu sempat ramai menjadi perbincangan diantara para fans Kpop di twitter mengenai tiket konser sebuah boy grup asal Korea Selatan yang menggelar konser pada November lalu. Seseorang mengaku tertipu hingga Rp14,4 juta, karena jasa pembelian tiket pada pihak ketiga.

Sebenarnya Dyandra Global selaku promotor yang mengadakan konser tersebut bahkan telah mengumumkan, penjualan tiket konser hanya bisa dibeli melalui salah satu aplikasi resmi. Namun yang membuat heran masih ada saja beberapa orang yang mempercayakan membeli tiket melalui pihak lain. Diketahui jumlah keseluruhan total dari penipuan tiket konser yang terjadi pada beberapa fans yaitu mencapai Rp500 juta.

Selain kasus yang terjadi pada fans boy grup tersebut, banyak juga penipuan di berbagai media lainnya seperti yang sedang hangat dibahas warga twitter dan sempat trending ialah tentang penipuan di Kamboja. Selain di twitter sebenarnya di internet pun sudah banyak terdapat mengenai berita tersebut. Penipuan tersebut diketahui berjalan di dalam suatu perusahaan dan bersifat online, atau disebut sebagai Online Scam.

Baca Juga :  Pustakawan: Pahlawan Kesehatan yang Tak Berseragam

Pada kasus online scam ini diketahui bahwa dalam perusahaan tersebut terjadi adanya pemaksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang disekap untuk melakukan sebuah penipuan berbasis online dan itu berlangsung lumayan lama, namun untuk jangka waktu yang lebih tepatnya belum diketahui.

Kabarnya terdapat 34 WNI yang sudah berhasil dibebaskan dari penipuan dan penyekapan dalam sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Dapat diketahui kasus ini terungkap di karenakan adanya laporan dari salah satu warga yang menelpon dan melaporkan keadan di perusahaan tersebut dan sampai saat ini kasus tesebut masih diselidiki.

Pada beberapa kasus scam atau penipuan tersebut, ada baiknya berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam menggunakan media sosial dan internet, dikarenakan pada saat ini sedang marak terjadi berbagai jenis penipuan, yang menembus hingga ke dalam sosial media.

Dalam pembelian tiket atau barang sekalipun, jika hal tersebut tidak dikelola langsung oleh pihak penyelengara, maka sangat memiliki kemungkinan adanya penipuan. Walaupun ada terdapat pihak ketiga yang bisa dipercaya, ada baiknya melakukan survei atau mencari tahu terlebih dahulu apakah pihak ketiga tersebut ditunjuk secara resmi oleh penyelenggara atau tidak.

Begitu pula dalam hal pekerjaan, ada baiknya jangan mudah percaya ajakan dari seorang yang secara tiba-tiba ingin mempekerjakan dengan iming-iming gaji yang sangat besar, namun tidak ada kejelasan detail apa yang akan dikerjakan atau dilakukan, karena rentan terjadi penipuan. Ini bisa dilakukan perusahan atau berbentuk berkelompok. Maka dari itu, jangan mudah tergoda dan lengah terhadap keadaan sekitar, karena banyak hal yang berpotensi sebagai tindak penipuan.

Iklan
Iklan