Amuntai, KP – Sebanyak dua buah tempat kotak yang berisi berkas diperiksa dan dibawa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Telaga Silaba, Amuntai Selatan, Senin (19/12).
Penggeladahan tersebut sebagaimana dalam rangka proses penyidikan kasus uang nasabah yang diduga di salah digunakan oleh oknum mantan karyawan BPR Telaga Silaba tersebut.
Aparat kejaksaan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Fadli Harbi bersama dengan penyidik Kejari kurang lebih 1 jam melakukan pemeriksaan sejumlah berkas berupa dokumen tabungan dengan disaksikan sejumlah karyawan BPR.
Kepala Kejari HSU melalui Agustiawan Umar SH MH melalui Kasi Pidsus Fadly Arby SH Skn menjelaskan BPR sudah ganti uang nasabah sehingga akibat perbuatan ini menimbulkan kerugian negara yang sekitar Rp 1,2 miliar.
Tindakan yang diduga dilakukan yaitu pada tahun 2017 oleh oknum tersebut dengan melakukan penarikan tabungan nasabah dengan menggunakan slip penarikan yang diduga dipalsukan.
“Jadi ada sebagian yang tidak disetorkan ke rekening nasabah. Dan ada juga yang dilakukan penarikan”, terangnya.
“Sekitar 300 juta dilakukan jemput bola menabung kepada nasabah. Namun tidak dilakukan pencatatan ke buku rekening”, lanjut Fadly.
Uang yang disetorkan nasabah diduga tidak dilakukan pencatatan pada pembukuan bank. (nov/KPO-1)