Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

KPU Banjar Uji Publik Alokasi Kursi DPRD

×

KPU Banjar Uji Publik Alokasi Kursi DPRD

Sebarkan artikel ini

Martapura, KP – Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dibuka Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, di Aula Kecamatan Martapura, Rabu (14/12).

Muhaimin mengatakan, kegiatan ini bagian upaya mensukseskan pemilu 2024. KPU menyajikan data yang dapat diakses publik, termasuk uji publik ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan peserta.

Baca Koran

”Kegiatan berlangsung tiga hari, hingga 16 Desember. Peserta dari perwakilan Bawaslu Banjar, Kesbangpol, Dinas PMD, para akademisi, partai politik dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD akan disampaikan ke KPU RI, sehingga layak untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024, karena sudah mendapatkan tanggapan dan masukan berbagai pihak.

“Dalam rancangan ini, jumlah kursi di setiap Dapil di Kabupaten Banjar akan menjadi sorotan, tetapi untuk jumlah kursi DPRD tetap 45 yang dibagi dalam beberapa Dapil,” katanya.

Menurut Muhaimin, ada banyak faktor yang mempengaruhi rancangan dapil ini, antara lain data kependudukan dan cakupan wilayah di Kabupaten Banjar pada 20 Kecamatan dan 290 Desa.

“Dengan adanya rancangan ini, calon peserta pemilu 2024 menjadi dasar dalam mengambil kebijakan untuk persiapan pemilu lebih baik,” ucapnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banjar Muhammad Zain menambahkan, uji publik ini menawarkan 3 rancangan kepada peserta. Pertama Dapilnya sama dengan 2019, alokasi jumlah kursi yang berubah, karena penambahan jumlah penduduk di Dapil, seperti di Martapura.

“Opsi kedua pergeseran satu Kecamatan digabung dengan Kecamatan lain, dan ketiga perubahan alokasi kursi di setiap Dapil,” katanya.

Zain menjelaskan, 3 rancangan tersebut harus memenuhi 7 prinsip penataan Dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Susun Renstra, Dinas Damkar Gelar Forum Perangkat Daerah
Iklan
Iklan