Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Legislator Kapuas Apresiasi Kejari libatkan Pelajar Pemusnahan Narkotika

×

Legislator Kapuas Apresiasi Kejari libatkan Pelajar Pemusnahan Narkotika

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas1 2
Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, memusnahkan barang bukti sabu dengan melibatkan para pelajar di daerah setempat, belum lama ini. (Iw)

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur, menyambut baik serta mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, musnahkan barang bukti narkotika libatkan pelajar.

“Kita mengapresiasi Kejari Kapuas, melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu melibatkan para pelajar di Kapuas,” kata Abdurahman Amur, Minggu (25/12).

Kalimantan Post

Dengan dilibatkannya para pelajar ini, sehingga mereka bisa mengetahui tentang perkara penyalahgunaan narkotika yang berakibat dapat membahayakan diri sendiri dalam penggunaanya.

Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pentingnya sosialisasi upaya pencegahan bahaya narkotikan di kalangan generasi muda sangat tepat, sebab generasi penurus bangsa ini sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

16 Foto Kapuas 17
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur.

“Selain kita melakukan sosialisasi bahaya tentang narkoba di sekolah-sekolah, para pelajar ini juga perlu mengenal langsung apa itu narkoba, seperti halnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, dan ini sangat tepat sekali agar mereka mengetahui dampak dan bahaya bagi penggunanya,” katanya.

Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba ini, tidak hanya di lakukan oleh pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat diharapkan juga turut serta mendukung pemberantasan narkoba di daerah setempat.

“Kita cukup prihati, Kapuas berdasarkan data perkara yang di tangani oleh Polres maupun Kejari Kapuas, perkara narkoba cukup tinggi pada tahun 2022 ini, dan saya berharap masyarakat maupun orang tua dapat mengawasi anak-anak mereka,” harapnya.

Sementara itu, Kejari Kapuas memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan untuk periode Juli-Desember 2022 itu diperoleh dari 67 perkara. Di antaranya narkotika 30 perkara dengan barang bukti 166,94 gram sabu.

Kemudian obat terlarang 3 perkara dengan barang bukti 3 butir karisoprodol dan 2.268 butir seledryl.

Baca Juga :  Dewan Berharap Pemkab Optimalisasikan APBD 2025

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Sedangkan obat-obatan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin pemotong.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pelajar, kepala sekolah, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT- PPA) Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto mengatakan, pihaknya melibatkan para pelajar dalam pemusnahan barang bukti agar memberikan pengetahuan tentang perkara narkotika.

“Tujuannya agar mereka (pelajar) memahami dan mengetahui jangan sampai mereka terlibat di dalam penyalahgunaan, apalagi peredaran narkotika,” demikian Siswanto. (Iw)

Iklan
Iklan