Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Damit Hulu Dituntut 78 Bulan Penjara

×

Mantan Kades Damit Hulu Dituntut 78 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Anang Mulyani, dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan atau 78 bulan penjara.

Di samping itu terdakwa juga dipidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Kalimantan Post

Tuntutan ini disampaikan JPU Rifani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan, kalau terdakwa yang tidak daopat mempertanggyungjawabkan keuangan desa sebesar Rp870 juta lebih itu, bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hulum Ernawati dan rekan untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.

Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu ke depan dan kembali mengagendakan sidang pada Rabu (21/12).

Diketahui dalam dakwaannya, JPU menyatakan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di 2019.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.

Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran, yang berakibat timbulnya kerugian negara. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mirisnya Nasib Mantan Bupati Tabalong
Iklan
Iklan