Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Mendekati Deadline Bangunan Liar Harus Dibongkar Seluruhnya

×

Mendekati Deadline Bangunan Liar Harus Dibongkar Seluruhnya

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm Bangunan Liar scaled

Banjarbaru,KP- Sejak pelayangan surat peringatan ketiga (SP-3) dari pemerintah kota Banjarbaru kepada 75 pemilik bangunan liar yang berada di kawasan jalan Trikora dan jalan Jurusan Pelaihari, simpang tiga LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru mendekati jadwal batas waktu untuk membongkar bangunannya.

Secara tegas Pemerintah Kota secara bertahap akan memutus layanan air dan listrik terhitung sejak tanggal 15 Desember 2022 hingga 30 Desember 2022 mendatang.

Baca Koran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah telah mendesak dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru untuk segera melakukan pemutusan layanan air dan listrik terhadap bangunan liar dan warung jablai.

“Saya hanya mengingatkan, bahwa tanggal 15 Desember 2022 adalah kerjaan PDAM dan PLN, bahwa tanggal 15 semua sudah dimatikan,” ujar Said Abdullah

Tujuan diputusnya layanan listrik dan air kepada 75 bangunan liar akan mempermudah petugas dalam pembongkaran semua bangunan liar setelah 30 hari SP 3 tersebut di layangkan

“Sehingga pada pembongkaran tidak ada lagi listrik dan air yang mengalir, jadi petugas bisa lebih mudah dan aman dalam membongkar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama PLN dan PTAM Intan Banjar untuk melakukan pemutusan.

“Iya, kami lagi menungggu PLN dan PDAM dulu,” ujarnya.

Menurut Reny hingga saat ini belum ada warga yang meminta untuk dibantu pembongkaran, karena dalam waktu 14 hari sejak SP 3 mereka harus membongkar sendiri.

Hingga saat ini, dibeberkan Reny sudah ada beberapa warga yang membongkar bangunannya.

“Info terbaru, sudah ada yang membongkar sendiri, kurang lebih 10 buah,”

Dijelaskan jika 75 bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (Dev/K-3)

Baca Juga :  Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru dalam Lomba ILP Tingkat Provinsi
Iklan
Iklan