Melalui Raperda PPLH yang sedang dibahas ke depan masalah untuk mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan itu akan lebih diperketat
BANJARMASIN, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin mengaku tidak menutup mata terhadap adanya berbagai aktivitas usaha di kota ini yang belum mempunyai Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik sendiri.
” Tak terkecuali kegiatan usaha industri rumah tangga para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Hal itu dikemukakannya, usai menghadiri rapat lanjutan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Banjarmasin yang membahas Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (15/12/2022).
Menurutnya menyadari ancaman yang bisa mencemari dan merusak lingkungan ini mendapat atensi khusus dalam pembahasan Raperda PPLH.
” Seperti pembuangan limbah kerajinan usaha kain sasirangan, pengolahan tahu dan tempe dan berbagai usaha rumah tangga lainnya,” katanya.
Sebelumnya ia menjelaskan, melalui Raperda PPLH yang sedang dibahas ke depan masalah untuk mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan itu akan lebih diperketat.
Menurut dia, industri kain sasirangan di kota ini kebanyakan dilakukan usaha kecil dan menengah (UMK) dan sebagian besar belum memiliki sarana pengelolaan limbah sendiri dengan cara langsung dibuang ke sungai. Sepertibekas cairan pewarna.
Kembali Alive mengatakan, pembuangan limbah sembarangan ini tentunya tidak boleh dibiarkan, sehingga ke depan harus ada solusi untuk mengatasinya.
Diakui saat ini DLH baru sekedar melakukan pendekatan serta penyuluhan dan belum mengambil tindakan tegas.
“Pertimbangannya karena kalau kita langsung dilakukan pengetatan diambil tindakan tegas, dikhawatirkan industri kecil ini bisa mati, ” ujarnya.
Alive mengatakan, untuk solusi jangka pendek pihak saat ini sedang mencari inovasi pengelolaan limbah dari UKM yang sifatnya sederhana, namun tidak mencemari lingkungan.
Sementara Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menyampaikan, bahwa aturan ini bisa mengakomodir penanganan lingkungan secara maksimal, termasuk pencemaran limbah dari industri kecil dan menengah.
Bagaimanaoun kata dia, Pemko Banjarmasin dengan kewenangan dimiliki harus bisa mencegah terhadap berbagai aktivitas usaha yang bisa mencemari dan merusak lingkungan.
Termasuk lanjutnya, sungai yang dikabarkan tingkat pencemarannya sudah mendekati ambang batas.
“Padahal air sungai di daerah ini bukan hanya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, tapi juga sebagai salah satu sumber air bersih yang diolah PT Air Minum Banjarmasin,” katanya.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan pembuangan limbah dari UKM ini juga mendapat sorotan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia.
Menurutnya jika aktivitas usaha yang tidak memenuhi persyaratan itu terus dibiarkan, maka dikhawatirkan bukan hanya mencemari lingkungan dan air sungai, tapi membahayakan kesehatan. (nid/K-3)