Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Workshop Pembuatan Dokumen

×

Pemko Banjarbaru Workshop Pembuatan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB 2 2
BUKA WORKSHOP- Wakil Wali Kota Banjararu Wartono saat membuka workshop pembuatan dokumen penilaian kinerja bagi pejabat fungsional rertentu yang mengusulkan kenaikan pangkat tahun 2023. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP – Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan workshop pembuatan dokumen penilaian kinerja bagi pejabat fungsional rertentu yang mengusulkan kenaikan pangkat tahun 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi dalam pembuatan dokumen penilaian kinerja serta memberikan informasi terbaru terkait penilaian kinerja khususnya bagi pejabat fungsional tertentu.

Kalimantan Post

Wakil Wali Kota Banjararu Wartono mengatakan penilaian kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan. Kinerja tersebut merupakan hasil kerja yang dicapai setiap ASN sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

Dengan kinerja yang unggul, peningkatan kualitas dan kapasitas akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan system pemerintahan yang adaptif,” ungkapnya

Wartono menambahkan dengan disusunnya penilaian kinerja yang sesuai dengan sasaran dan tugas serta fungsi sebagai pejabat fungsional akan menjadi dasar pengembangan karir dan pengembangan kompetensi.

“Penyusunan penilaian kinerja haruslah objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai,” lanjutnya

Workshop yang di selenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru ini dan diikuti oleh 151 ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkat di tahun 2023 di lingkungan pemerintah kota banjarbaru diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai proses dan cara penyusunan penilaian kinerja dan adanya laporan akuntabilitas kinerja pegawai yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat tergambar kualitas dan kuantitas kinerja

Materi yang disampaikan adalah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja, Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja dan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN yang Narasumbernya berasal dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin. (Dev/K-3)

Baca Juga :  Kelompok Tani Bumi Makmur Gelar Syukuran Panen Padi di Sungai Ulin
Iklan
Iklan