Oleh : Dr Irawanto
Dosen Pascasarjana STIA Bina Banua
Salah satu isu dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Bali pada November 2022 adalah masalah lingkungan, yaitu masalah sampah yang tertajuk “Penanganan sampah laut : Dari Bali untuk Indonesia”. Diskusi ini membicarakan tentang sampah plastik. Berdasarkan hasil laporan Bank Dunia, Indonesia sedang menghadapi tantangan terbesar dalam menangani sampah plastik di laut. Untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengurangi sampah plastik dan sampah di laut, diperlukan pemahaman yang lebih baik terkait situasi sampah plastik saat ini. (The World Bank, Mei 2021).
Sebagai negara dengan kepulauan terbesar, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, serta kondisi kesehatan masyarakat saat ini perlu penanganan terhadap sampah plastik.Berdasarkan laporan tersebut Indonesia menghasilkan 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut 4,9 juta ton sampah plastik tidak dikelola dengan tepat (tidak terkelola, dibuang di pembuangan terbuka, atau bocor dari tempat pembuangan sampah yang tidak dikelola secara baik).
Bagaimana dengan Kalimantan Selatan? Dari laporan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan hidup Kalsel, pada Hari Peduli sampah Nasional (HPSN) 2022, disebutkan bahwa berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional pada 2021, timbunan sampah harian dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel sebesar 989,83 ton setiap hari atau sebanyak 359.097 ton per tahun. Dikatakan bahwa untuk memenuhi target Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) tentu tidak mudah dengan peningkatan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, perubahan gaya hidup masyarakat adalah tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya, ia mengatakan capaian pengelolaan sampah di Kalsel pada 2021 terealisasi 14,57 persen dari target 24 persen untuk pengurangan sampah, sementara penanganan sampah tercapai 63,74 persen. Ini maknanya masih banyak sampah yang dihasilkan belum dapat dikelola dengan baik. Lalu bagaimana dengan penanganan sampah plastik di Kalsel? Walaupun belum ada data akurat terkait dengan masalah ini tetapi diyakini bahwa masalah sampah plastik tidak lebih baik penanganannya dari sampah umumnya.
Sampah plastik, salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia tidak terkecuali Kalsel. Kantong plastik menjadi sampah yang berbahaya dan sulit untuk terurai. Plastik memerlukan waktu ratusan tahun sehingga benar-benar terurai dengan sempurna. Saat terurai partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Jika dibakar akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan, bahkan pembakaran yang tidak sempurna akan menghasilkan dioksin, senyawa ini bisa memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem sarat dam memicu depresi.
Permasalahan sampah terjadi tidak hanya di daratan, tetapi juga di laut dan sungai. Kalsel yang memiliki ratusan sungai dihadapkan dengan permasalahan sampah. Hal ini terlihat dari laporan dari Media Indonesia (30/12/ 2021) yang menyebutkan kualitas sungai-sungai di Kalsel terus mengalami penurunan akibat pencemaran sampah di sungai. Contohnya Kota Banjarmasin, sebagai kota sungai kondisinya cukup memprihatinkan seperti diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Dwi Naniek Muharyani, yang menyatakan sampah yang dihasilkan masyarakat Banjarmasin mencapai 608 ton per hari dan 30 persennya tidak masuk ke TPA sebagiannya dibuang ke sungai.
Bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mengantisipasi sampah plastik yang dihasilkan dan sebagian lagi masuk ke sungai-sungai. Upaya membuat berbagai kebijakan publik menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah ini, sebagai salah satu contoh yang dilakukan oleh pemerintah kota Banjarmasin dengan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan upaya pengurangan sampah plastik.
Sebenarnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2016 menyatakan Deklarasi Peduli Sampah, untuk membangun kesadaran kolektif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menggerakkan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Kementerian ini juga menerapkan kebijakan mengenai diet kantong plastik melalui surat edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Kondisi ini di respon positif Walikota Banjaramasin dengan membuat Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, tujuannya agar masyarakat mengubah pola pikir dan prilaku agar tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah yang cenderung merusak lingkungan, dengan mengganti dengan kantong yang terbuat dari kertas atau kain yang dapat digunakan berulang kali dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini, menurut Dinas lingkungan hidup Banjarmasin (2019) penerapannya sangat efektif dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik dipusat perbelanjaan modern, pasar swalayan, maupun minimarket retail. Kebijakan ini mampu mengurangi sampah plastik hingga 55 persen. Kebijakan tersebut kemudian diberlakukan juga untuk lingkungan sekolah melalui Surat Edaran Nomor 660.01/1365- KPS/DLH/XII/2017 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Sekolah-Sekolah.
Kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah Kota Banjarmasin menjadi contoh baik dalam penanganan masalah sampah plastic, yang diharapkan dapat diikuti dibeberapa daerah lainnya di Kalsel. Keberhasilan tersebut tentu kita apresiasi namun upaya inovasi dalam penanganan masalah plastik ini harus terus-menerus dilakukan dan berkesinambungan. Hal ini terlihat dari beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya respon dan sulitnya merubah kebiasaan menjadi kendala dalam penanganan masalah sampah plastik ini. Ada beberapa upaya yang menjadi alternatif didalam mengatasi masalah sampah plastik ini. Pertama, seperti mengefektifkan kolaborasi tiga pilar tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam membuat kebijakan. Kebijakan yang baik adalah adalah melibatkan ketiga pilar tersebut yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Pihak pemerintah sebagai regulator sekaligus pengawas atas kebijakaan harus mampu merangkul pihak swasta tentang arti penting kebijakan dalam mengurangi penggunaan kantong plastik bagi kelestarian alam dan Kesehatan manusia. Selain itu juga dapat mengedukasi masyarakat tentang dampak penggunaan kantong plastik bagi kehidupan.
Pemerintah beserta sektor swasta dan masyarakat dapat bersama-sama merancang kebijakan pengurangan penggunaan plastik dalam kegiatan usaha seperti pengusaha harus membuat bungkus makanan atau bungkus lainnya tidak berbahan plastic, tetapi dari bahan-bahan yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berkali-kali. Masyarakat di edukasi untuk peduli lingkungan dengan cara tidak membeli makanan yang dibungkus dengan plastik dan pemerintah memberikan sanksi bagi dunia usaha yang melanggar akan penggunaan plastik dalam jualan produknya.
Langkah kedua adalah upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat guna mendukung implementasi kebijakan pengurangan penggunaan plastik bekerjasama dengan pihak swasta dan komunitas-komunitas lingkungan hidup dengan menggalakkan tas belanja yang dapat digunakan berulang-ulang. Selain itu juga dapat menumbuhkembangkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan bahaya plastik dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah ketiga setelah ditetapkan kebijakan terkait penggunaan pembatasan pemanfaatan kantong plastik adalah melaksanakan sosialisasi. Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman terhadap produsen dan masyarakat. Kesadaran masyarakat akan dampak dari pada sampah plastik serta dan kepedulian untuk tidak menggunakan kantong plastik dan lebih kepada penggunaan kantong belanja pakai ulang dan ramah lingkungan. Akan membuat pengendalian penggunaan sampah plastik akan semakin baik.
Berdasarkan hasil penelitian telah membuktikan bahwa penggunaan plastik yang tidak sesuai persyaratan akan menimbulkan gangguan Kesehatan karena dapat mengakibatkan pemicu kanker dan kerusakan jaringan pada tubuh manusia (karsinogenik). Selain itu plastik pada umumnya sulit untuk didegradasikan (diuraikan) oleh mikro organisme. Sampah plastik dapat bertahan hingga bertahun-tahun sehingga menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Sampah plastik tidaklah bijak jika dibakar karena akan menghasilkan gas yang akan mencemari udara dan membahayakan pernafasan manusia, dan jika sampah plastik ditimbun dalam tanah maka akan mencemari tanah, air tanah.
Betapa bahayanya sampah plastik bagi kehidupan, oleh karena itu marilah bersama-sama untuk berkomitmen dan berkolaborasi membangun kesadaran dalam penanganan sampah khususnya sampah plastik, bijak kelola sampah, kurangi plastik, pilah sampah mulai dari kita, hari ini demi Kalsel yang lebih baik.














