Ketua komisi dari F-PKS ini mengakui, selama ini nyaris belum ada sanksi dan tindakan tegas dari SKPD terkait dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin kembali diingatkan memberikan sanksi dan bertindak tegas terhadap penunggak retribusi dan pajak daerah.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah. menegaskan, upaya tersebut harus dilaksanakan dalam rangka memenuhi peningkatan dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepada {KP} Jumat (23/12/2022) Awan Subarkah menjelaskan, APBD tahun anggaran 2022 talu ditetapkan sekitar 2 miliar.
Dari seluruh pendapatan daerah itu dirincikan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 520 miliar.
Menurut Awan Subarkah , peningkatan PAD sesuai potensi dimiliki sekaligus untuk mengatasi menurunnya pendapatan khususnya dari transfer dana dari pemerintah pusat.
Seperti ungkapnya, dalam menyikapi tunggakan retribusi pasar dengan melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang menunggak pembayaran dan tunggakan pajak lainnya.
Ketua komisi dari F-PKS ini mengakui, selama ini nyaris belum ada sanksi dan tindakan tegas dari SKPD terkait dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya.
Kendati ada hanya dilakukan penyelam, kondisi ini lanjutnya, diperparah masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi, sehingga dinas terkait tidak ada upaya dan kesulitan melakukan penagihan.
Diungkapkan, ketidakpatuhan lain dalam membayar pajak adalah yaitu pajak sarang burung walet.
Kabid BPKAD Kota Banjarmasin Muhammad Syahid beberapa waktu lalu juga mengatakan, dari 11 jenis pajak yang dikelola BPKAD khusus pajak sarang burung walet masih nol persen.
Terkait masih rendahnya penerimaan pajak sarang butut walet ini , komisi II beberapa waktu lalu juga sudah menggelar rapat dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD.
Rapat juga dihadiri Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga dan Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan.
Pihak BPKAD memaparkan sudah membuat terobosan dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak sarang burung walet tersebut.
Salah satu terobosan yang sudah dikoordinasikan yaitu membentuk tim dengan melibatkan pihak kelurahan. Keterlibatan kelurahan ini setidaknya untuk membantu pendataan.
“Sebab data jumlah Sarang Burung Walet yang kita terima ada kemungkinan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata BPKAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo di gedung dewan belum lama ini. (nid/K-3)