Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Penutupan Masa Sidang DPRD Kalsel Diwarnai Interupsi

×

Penutupan Masa Sidang DPRD Kalsel Diwarnai Interupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20221229 WA0025 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Rapat paripurna DPRD Kalsel, dengan agenda penutupan masa sidang III (September-Desember) pada 2022 diwarnai interupsi, menyusul tidak diakomodirnya pokok-pokok pikiran (Pokir) wakil rakyat.


“Pokir pada 2022 sebagai formulasi dari hasil reses tak satupun terealisasi, padahal ini merupakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” kata anggota DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri, pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana, Kamis (29/12), di Banjarmasin.

GBK


Untuk itu, Rosehan meminta agar pimpinan rapat/dewan memperjuangkan agar Pokir bisa terealisasi pada 2023 atau setidaknya masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2023.


“Karena realisasi Pokir ini merupakan perjuangan wakil rakyat untuk daerah pemilihannya,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Selain itu, juga mempermasalahkan mengenai uang jalan/saku anggota DPRD Kalsel Dapil I Kota Banjarmasin, II Kabupaten Banjar dan Dapil VII atau yang tinggal di Banjarbaru.


“Begitu juga Lagu Mars Bergerak, agar ditetapkan sebagai lagu wajib dinyanyikan tiap pembukaan rapat paripurna DPRD Kalsel,” ujar mantan Wakil Gubernur Kalsel.


Dengan penetapan tersebut, menurut Rosehan, siapapun nanti yang menjadi gubernur Kalsel, Lagu Mars Bergerak tetap dinyanyikan pada pembukaan rapat paripurna ataupun kegiatan lainnya di Kalsel, mengingat lagu tersebut diciptakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.


Masa sidang III 2022 diakhiri dengan penyerahan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalsel melalui fraksi masing-masing, yang diserahkan perwakilan fraksi.


Rapat penutupan sidang juga menyampaikan kegiatan rapat paripurna dewan, Pansus, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran, kegiatan komisi, Alat Kelangkapan Dewan (AKD) serta produk yang dihasilkan oleh dewan, berupa pembahasan Raperda, keputusan dewan dan keputusan pimpinan.


Kegiatan masa sidang pertama tahun sidang 2023 akan di mulai pada 1 Januari 2023 hingga 30 April 2023, dengan pokok kegiatan dewan yang dilaksanakan, seperti kegiatan komisi, AKD, pembahasan Raperda, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD 2023.

Baca Juga :  DPRD Kalsel dan Diskominfo Bahas Program 2025


Selain itu, juga sosialisasi Propem Perda, Raperda, Perda dan Perundang-undangan ke kabupaten/kota, sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, kegiatan peningkatan kapasitas SDM bagi pimpinan dan anggota DPRD Kalsel, reses pimpinan dan anggota, rapat konsultasi pimpinan DPRD, fraksi, dan AKD lainnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan