uang iuran arisan yang dibawa kabur terdakwa belum dapat dikembalikan
BANJARMASIN, KP – Peraup Rp 1,4 M (Miliar) dana arisan online yang ternyata modus penipuan, akhirnya diganjar 3 tahun penjara.
Terpidana Syahlina Febrianti ini, sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polda berada di luar Provinsi Kalsel.
Terhadap vonis tersebut, para saksi korban melalui kuasa hukumnya, Ilham Fikri menyatakan, cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa.
”Ya cukup puaslah,” ucap Ilham dikonfirmasi Senin (12/12).
Terdakwa kesandung perkara atas penipuan berkedok arisan online di Banjarmasin.
Syahlina dijatuhi vonis pidana itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta, dimana terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar.
Majelis Hakim menilai, Febrianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair yakni Pasal 378 KUHP.
Namun demikian, sembilan saksi korban arisan yang menjadi klien Ilham bakal menempuh langkah hukum lain yakni jalur perdata.
Pasalnya melalui jalur pidana, harapan para saksi korban agar dana senilai lebih dari Rp 1,4 M yang disetorkan sebagai uang iuran arisan yang dibawa kabur terdakwa belum dapat dikembalikan.
“Memang diduga ada aset yang bukan atas nama dia (terdakwa) jadi penyidik pun kesulitan melacak itu,” ujar Ilham.
Melalui jalur perdata diharapkan dana tersebut setidaknya dapat kembali diperjuangkan agar bisa dikembalikan kepada para saksi korban.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa membujuk para saksi korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya dengan cara menghubungi masing-masing saksi korban melalui media sosial.
Menggunakan aplikasi WhatsApp, terdakwa lalu memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para saksi.
Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para saksi korban sehingga para saksi korban segan untuk ke luar dari grup itu dan mau mengikuti arisan.
Setelah berjalan beberapa waktu, terdakwa disebut menghilang dan tak dapat dihubungi oleh para anggota arisannya.
Padahal, mayoritas dari peserta belum mendapat kesempatan menang arisan yang nilai iurannya belasan hingga puluhan juta rupiah perbulan.
Terdakwa juga disebut melakukan pengundian arisan secara tidak transparan, bahkan beberapa peserta arisan yang sudah menang diduga merupakan peserta fiktif. (K-2)