Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perlu Kesadaran Masyarakat Tekan Pernikahan Anak Usia Dini

×

Perlu Kesadaran Masyarakat Tekan Pernikahan Anak Usia Dini

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmmathari 2 scaled
Mathari

Perlu kesadaran masyarakat untuk menekan pernikahan anak usia dini, karena banyak memberikan dampak negatif bagi perempuan.

BANJARMASIN, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Mathari menyatakan keprihatinannya masih tingginya angka pernikahan usia dini atau pernikahan anak di bawah umur di daerah ini, tak terkecuali Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Mathari menilai, salah satu penyebabnya, karena pemahaman sebagian masyarakat terhadap perkawinan usia dini masih rendah.

“Padahal UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mengamanatkan batas usia perempuan melangsungkan perkawinan minimal 16 tahun,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Bahkan UU Nomor 1 tahun 1974 direvisi UU Nomor 16 tahun 2019, telah menaikan batas usia minimal perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun, termasuk laki-laki.

“Kita mengapresiasi kenaikan batas minimal untuk menikah, sebagai salah satu upaya menekan tingginya angka pernikahan anak sida dini,” ujar Mathari.

Mathari mengungkapkan, angka perkawinan usia dini di masih masih cikup tinggi, terutama di Kalsel yang menempati posisi tertinggi di Indonesia, menggantikan Jawa Barat yang mampu menekan pernikahan usia dini di wilayahnya.

“Fakta ini membuktikan pemahaman masyarakat terhadap pernikahan remaja atau usia dini masih sulit dikendalikan,” tandasnya.

Mengutip laporan BKKBN Kalsel beberapa waktu lalu, Mathari menyebutkan, angka pernikahan usia dini di Kalsel lebih tinggi dibanding Provinsi Jawa Barat dengan angka rata-rata 68/1000 penduduk usia remaja 15–19 tahun. Sedangkan secara nasional perbandingan angka pernikahan dini atau remaja 30/1000 penduduk.

“Jadi kalau Kalsel 68/1000 itu artinya jauh di atas angka rata-rata nasional,” katanya.

Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur masalah itu sekaligus solusi untuk semua pihak dalam menyikapi pernikahan usia dini tersebut.

Lebih jauh ia juga meminta, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait lebih berperan untuk memberikan pemahaman melalui penyuluhan kepada masyarakat guna mencegah pernikahan usia dini.

Baca Juga :  Meriahkan Milad La Vanilla, Ratusan Anak di Kalsel Ikuti Lomba Mewarna

Ditegaskannya, pernikahan dini bertentangan dengan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa si ibu saat melahirkan.

Disebutkan, guna menekan tingginya pernikahan dini ini, sebenarnya Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin sudah menerbitkan Perda Perlindungan Anak. 

Dalam Perda tersebut, diantaranya melarang orang tua menikahkan anak pada usia dini atau belum dewasa. 

Selain itu, juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan secara umum terhadap perlindungan anak, baik Pemko Banjarmasin, masyarakat, orang tua/wali, keluarga maupun guru pendidik wajib memberikan bimbingan serta pengawasan terhadap anak. 

Sebelumnya diberitakan, pernikahan usia dini juga mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin. Karena, angka pernikahan dini di Kalsel menduduki peringkat pertama di Indonesia.

Lutfi Saifuddin menilai, faktor ekonomi dan masalah keyakinan agama menjadi penyebab sulitnya dihindarinya  pernikahan dini. (nid/K-7) 

Iklan
Iklan