Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perwakilan RT Kembali Soal Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah

×

Perwakilan RT Kembali Soal Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Ketua RT scaled
BERSIKAP- Inilah sejumlah RT yang akan bersikap dan menuntut Pemko tentang hak kelola Makam Sultan Suryansyah. (KP/Andoy)

Banjarmasin, KP – Sejumlah Ketua RT 4 hingga RT 16 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjar Utara yang berpihak ahli waris Syaifuddin akan menyampaikan aspirasi yang mencakup makam Sultan Suriansyah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kedatangan perwakilan RT dan kepengurus makam Sultan Suriansyah ke Pemko Banjarmasin ingin menyampaikan aspirasi dan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan makam yang saat ini dilakukan pengelolaan oleh H Budi Santoso cs.

Kalimantan Post

Padahal sebelumnya kedua kelompok ini sudah meminta Pemko Banjarmasin untuk menangani masalah makam tersebut. Namun hingga kini tuntutan pengelolaan masih belum diproses, hal demikian bukan tanpa alasan, karena Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kemudian, mereka meminta mengeluarkan suatu surat keputusan terkait penunjukan pihak mana yang berhak atas pengelolaan makam tersebut, namun Pemko Banjarmasin, memberikan saran kepada para RT yang mewakili masyarakat sekitar untuk menyelesaikan melalui jalur hukum yakni melayangkan gugatan ke pengadilan

Selanjutnya para RT pun mempertanyakan terkait adanya berita acara penyerahan pengelolaan makam kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, diduga di tanda tangani oleh kubu H.Budi santoso, dalam hal ini Pemko tidak serta merta menerima penyerahan tersebut mengingat disini ada dua kubu kepengurusan

Penolakan tersebut dengan beberapa alasan dengan memperlihatkan kalimat di sebuah spanduk, surat tersebut diserahkan kepada perwakilan Pemkot Banjarmasin, tapi dalam hal ini Pemkot Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak,” ujar perwakilan Ketua Biro Hukum Pengurus Makam Sultan Suriansyah, Syarif Habib Hamdani Alkaff.

Menurutnya sebagai zuriat asli Sultan Suriansyah kondisi demikian karena dalam hal ini Pemkot Banjarmasin tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan suatu surat keputusan. Surat terkait penunjukan pihak mana yang berhak atas pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.

“Untuk itu Pemko Banjarmasin memberikan saran kepada para RT yang mewakili masyarakat sekitar untuk menyelesaikan melalui jalur hukum yakni melayangkan gugatan ke pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Bakal Revitalisasi Pipa Distribusi

Karena, bagi mereka para Ketua RT, kata dia juga mempertanyakan terkait adanya berita acara penyerahan pengelolaan makam kepada Pemko Banjarmasin yang di tandatangani kubu H Budi Santoso, dalam hal ini Pemko tidak serta merta menerima penyerahan tersebut mengingat disini ada dua kubu kepengurusan,” pungkasnya. (fik/K-3)

Iklan
Iklan