Oleh : Rafika Puji Astuti
Mahasiswa Prodi Teknik Pertambangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang sedang marak penambangan emas tanpa izin (Peti), yang terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu. Persoalan yang dihadapi Pekbah setempat, adalah tidak ada peraturan daerah yang mengatur Peti. Pemkab Indragiri Hulu hanya dapat melakukan penertiban dan himbauan dan himbauan tersebut tidak berpengaruh terhadap penurunan PETI. Sampai saat ini pemerintah daerah belum melakukan penindakan lebih lanjut terhadap para penambang liar tersebut. Padahal pemerintah sebelumnya sudah melakukan penertiban terhadap penambangan liar.
Persoalan pertambangan emas, sebagian besar dilakukan secara ilegal semakin marak di pelosok tanah air. UUD 1945 menyebutkan, bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertambangan di kelompokan menjadi tiga berdasarkan skalanya, yaitu pertambangan skala besar, pertambangan skala menengah dan pertambangan skala kecil yang lebih dikenal dengan pertambangan rakyat. Pada UU Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengelolahan Minerba menjadi kewenangan pemerintah pusat dan penetapan wilayah dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Dalam PP Nomor 23 tahun 2010, pasal 48 mengatur mengenai setiap usaha pertambangan rakyat dapat dilakukan bila telah mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta memenuhi teknis,administrasi dan finansial. Pemerintah tingkat nasional berwenang menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan negara. Kewenangan provinsi untuk lintas kabupaten/kota dan wilayah laut sebesar 4 hingga 12 mil. Dalam UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 22, ada enam kriteria untuk IPR, tiga kriteria diantaranya untuk wilayah pertambangan rakyat pertama cadangan primer logam atau batu bara maksimal sedalam 25 meter. Kedua luas wilayah pertambangan rakyat maksimal 25 ha. Ketiga wilayah pertambangan rakyat minimal sudah dikerjakan selama 15 tahun.
Berdasarkan inventarisasi lahan terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2005. Terdapat sekitar 302 titik pertambangan rakyat, dari 302 titik tersebut 202 diantaranya tidak mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Maraknya pertambangan tanpa izin (Peti) ini disebabkan karena kurangnya kontrol pemerintah mengenai pemberian izin pada kebijakan sebelumnya. Hal ini dinyatakan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Tubagus Nugraha, selaku Asisten Deputi Pertambangan, “Pertambangan rakyat itu ada dalam konteks dua lingkup besar. Satu memang secara faktual di lapangan, mereka menambang pada wilayah yang non-IUP, non-KK, dan non-PKP2B. Mereka beraktifitas,tetapi tidak punya izin,” jelasnya. Tubagus juga menyatakan bahwa Peti disebabkan dari faktor ekonomi, rendahnya SDM, dan kegiatan turun temurun. Aktivitas pertambangan rakyat diberbagai daerah biasanya dilakukan dengan cara konvensional. Berbekal dengan pengalaman yang seadanya dan alat serta modal yang tidak memadai kemudi an masyarakat memilih jalan secara mandiri melakukan aktivitas menambang.
Pertambangan cenderung dilakukan di daerah pedalaman Indonesia, yang memungkinkan maraknya Peti ini, akibat dari ketidaktahuan masyarakat serta kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap kebijakan yang berlaku. Tubagus mengatakan masyarakat yang terlibat dalam Peti ini tidak mengetahui cara mengurus perizinan IPR dan juga kegiatan pertambangan ilegal sudah sejak dari nenek moyang mereka memang sudah menambang didaerah tersebut. Yang artinya masyarakat masih mengikuti jejak leluhurnya dan menjadi suatu hal yang wajar didaerah mereka. Kelemahan peraturan dan tidak adanya sanksi resmi untuk para penambang ilegal menyebabkan Peti masih marak dan masih berjalan sampai saat ini. Rakyat sebagai penambang akan semakin terhimpit ketika mereka harus mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada menteri. Dengan lahirnya UU baru maka yang dapat mengajukan permohonan IPR hanya orang perorangan dan anggota koperasi yang berasal dari penduduk setempat. Padahal di UU terdahulu kelompok masyarakat dapat mengajuka n permohonan yang saat ini hak tersebut telah dihapuskan.
Pada UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 dan 2, luas wilayah IPR terbagi menjadi tiga peruntukan, yaitu perseorangan maksimal satu hektare, kelompok masyarakat maksimal lima hektare, terakhir untuk koperasi 10 hektare, dengan waktu untuk perpanjangan untuk IPR lima tahun dan harus diperpanjang setelah lima tahun. Selanjutnya kewajiban pemegang IPR meliputi : a. Kegiatan dilakukan setelah IPR diterbitkan; b. Mematuhi perundang-undangan K3 pertambangan, pengolahan lingkungan serta memnuhi kriteria yang berlaku; c. Mengelola lingkungan hidup bersama permerintah; d. Membayar iuran tetap dan produksi; e. Menyampaikan laporan kepada pemberi IPR secara berkala.
Pertambangan rakyat yang menggunakan IPR dapat mencegah dampak negatif meliputi, pelanggaran HAM yang berkaitan dengan penggusuran warga, keterlibaratan aparat yang bertindak sesuai perintah perusahaan, dan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan lingkungan.
Peti merugikan negara dan masyarakat, karena dampak buruk yang terjadi. Karena Peti dilakukan secara ilegal yang kebanyakan Peti menggunakan alat sederhana, berbeda dengan pertambangan yang mempunyai izin mereka ditangguhkan dengan tanggung jawab dan diawasi oleh pemerintah lalu alat yang digunakan sudah pasti memenuhi syarat yang ada.Ketentuan Pidana terhadap rakyat yang menambang tetapi tidak mempunyai IPR menurut UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin yang telah diatur dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.
Hukum pidana harus ditegakan agar Peti tidak lagi marak dilakukan karena hukumnya sudah jelas dan tegas. Sebelum dihukum tersebut ditegakan maka harus ada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan untuk penambangan skala kecil atau pertambangan rakyat. Pada aspek perizinan, bagi penambang rakyat kecil dimana akses pengetahuan mereka minim akan menyulitkan mereka untuk berpartisipasi untuk menambang diwilayah mereka. Diperlukan pemahaman bahwa kegiatan penambangan harus mempunyai izin usaha. Pengurusan izin usaha dilakukan dengan pembinaan dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan pertambangan. Jika upaya pengawasan dan pembinaan sudah dilakukan dan PETI masih tetap dilakukan, maka hukum pidana dapat dilakukan. Dampak dari IPR yakni rusaknya struktur tanah, tercemarnya air sungai dan laut, pedangkalan sungai dan pantai, bahaya yang ditimbulkan dari merkuri, melemahnya hukum karena masyarakat mengabaikan peraturan yang ada. Upaya yang di lakukan pemerintah sangat penting untuk membenahi pengawasan dan pengua tan kualitas dan kuantitas para pengawas tambang. Selain itu, penegakan hukum terkait dengan PETI harus lebih ditegakan lagi dengan membenahi faktor hukum,masyarakat, sarana dan prasarananya dan faktor dari leluhur atau kebudayaan.












