Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Puluhan Raperda Propemperda Dibahas di Tahun 2023

×

Puluhan Raperda Propemperda Dibahas di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 6 scaled
KABANG - Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin. (KP/Ist)

Paringin, KP – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, mengagendakan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 mendatang. 

Disampaikan, Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan  Nor Arifin dari 25 buah Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023, ada 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif DPRD Balangan.

Kalimantan Post

Dijelaskan Hasan, dari 25 Raperda Propemperda 2023, Pansus I menangani tujuh Raperda. Pansus II tujuh Raperda, dan. Pansus III sembilan Raperda.

“Sedangkan ada dua Raperda yang di tangani secara bersama-sama, yakni Raperda tentang kelembagaan Adat di Balangan dan tentang perubahan SOTK No 2 tahun 2021,” ujarnya.

Sementara ada satu Raperda yang akan di Paripurnakan yakin tentang  pernyataan modal kepada  Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Diketahui dari 25 Raperda yang masuk Propemperda untuk Pansus I yakini, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Pansus II yaitu, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, Pajak Daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Pansus III diantaranya, Perda tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 19 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga :  DPRD Balangan Dukung Program KDMP

“Nantinya ada dua Raperda yang akan dibahas bersama (gabungan, red) Pansus I, II dan III yakini, tentang kelembagaan adat di Balangan, serta perubahan SOTK No 2 tahun 2021,” imbuhnya. (ssrd/K-6)

Iklan
Iklan