Kuala Kapuas, KP – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 resmi disepakati, dala Rapat Paripurna ke-7 masa Persidangan I tahun sidang 2022, di DPRD setempat, kemarin.
Penetapan kesepakatan Raperda APBD Kabupaten Kapuas 2023 ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor dan unsur pimpinan DPRD Kapuas.
Kesepakatan tersebut diambil usai dilakukannya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten setempat.
“Hari ini sudah dilaksanakan rapat paripurna penetapan dan penandatanganan atas Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, usai memimpin rapat.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme Raperda tentang APBD Kapuas 2023 ini setelah ditetapkan dilakukan tahapan selanjutnya.
“Selanjutnya terhadap Rancangan RAPBD Kapuas Tahun 2023 ini akan dilakukan evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Pengesahan dan penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kapuas melaksanakan pedalaman terhadap RAPBD) Tahun 2023 tersebut.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan nota keuangan atas RAPBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.
Beberapa waktu yang lalu telah disepakati bersama kebijakan umum APBD dan Prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, bahwa Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik,” terangnya.
Nota Keuangan ini, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2023, dan dalam rancangan ini Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap mengupayakan niat pemerintah daerah untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih focus kepada pembangunan bidang infrastruktur pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
“Semoga pada rapat ini nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 mendapat tanggapan yang positif dari pimpinan rapat dan anggota DPRD yang terhormat, dimana pada saatnya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,” demikian Ben Brahim. (Al)