Banjarmasin,KP- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lama segera dihapus dan siap digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Banjarmasin.
Payung hukum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PBG itupun sudah selesai dibahas dan sudah sudah kita finalisasi.
” Proses selanjutnya kini tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Kalsel . Setelah itu baru diparipurnakan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya Ketua Pansus Raperda PBG Hilyah Aulia.
Kepada KP Kamis (15/12/2022) ia menjelaskan, aturan pengganti Perda IMB ini dibuat menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam PP Nomor : 16/ tahun 2021 pasal 252 ayat (1) tertulis bahwa perencanaan teknis bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hilyah Aulia yang juga ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan, proses pengajuan permohonan PBG sedikit lebih rumit jika dibandingkan IMB.
Dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dahulu harus mendapat izin sebelum atau saat mendirikan bangunan.
Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi bagaimana bangunan itu harus dibangun. Namun demikian proses persyaratan permohonan PBG sebenarnya hampir sama dengan IMB,” ujarnya.
Dijelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, termasuk pemohon harus mengurus sendiri dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Poin penting lainnya kata Hilyah Aulia yang harus disiapkan pemohon adalah status kepemilikan tanah dan status peruntukan lahannya.
Setelah itu lanjutnya, disertakan pula dokumen lain, seperti fotokopi KTP dan lampiran lainnya serta gambar teknis bangunan.
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilaksanakan pemeriksaan dokumen teknis oleh Dinas PUPR*,” ujarnya.
Ia optimis Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda paling lambat sebelum akhir tahun 2022 ini.
Disebutkan, untuk total waktu dari pengajuan hingga verifikasi final dan penerbitan rekomendasi PBG sesuai standar pelayanan minimal paling lambat 28 hari.
Menyinggung tarif retribusi PBG Hilyah Aulia menegaskan, tidak akan sampai memberatkan masyarakat.
“Yang jelas penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya,” tutup Hilyah Aulia. (nid/K-3)