Banjarbaru, KP – Setelah ditunda sejak November lalu, pemerintah memastikan penghentian siaran analog secara bertahap.
Khusus di Kalsel, penghentian siaran analog dimulai dari Kota Banjarmasin.
Pada 10 Januari 2023, siaran analog sudah pasti dihentikan.
Masyarakat tidak bisa lagi mengakses siaran TV seperti biasa karena sinyal siaran beralih ke digital.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Kalsel, Fadli Rizki, mengatakan, ASO di wilayah Banjarmasin bersamaan dengan 9 kota lainnya pada 10 Januari 2023.
“Sinyal analog dialihkan ke digital maka siaran hanya bisa diakses menggunakan alat Set Top Box atau STB.
Jadi kami harap masyarakat mempersiapkan STB,” ucapnya, Minggu (25/12).
Dia mengimbau masyarakat agar cermat memilih saat membeli STB.
Misal, memilih STB yang bersertifikat Kominfo karena terdapat garansi dari pabrik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memeriksa harga STB di toko resmi agar dapat membandingkannya dan bisa memperoleh harga normal.
“Harga STB saat ini berkisar Rp160.000 sampai Rp300.000,” katamya.
Ia menjabarkan, khusus di Banjarmasin terdapat sekitar 25 ribu warna kurang mampu yang terdata berhak menerima bantuan STB.
Ironisnya sebaran pembagian STB baru mencapai 5 persen.
“Secara bertahap lembaga penyiaran berkerjasama dengan pemerintah sudah membagikan STB kepada warga kurang mampu.
Awal tahun nanti, rencananya 2.500 STB akan dibagikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, HM. Muslim, menyebutkan estimasi bantuan STB untuk masyarakat Kalsel sebanyak 76.543 unit yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalsel.
Menurutnya, pembagian dilakukan melalui empat zona.
Zona Kalsel satu yaitu meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Tanah Laut.
Zona dua yaitu Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Tabalong.
Zona tiga khusus kabupaten Tanah Bumbu dan zona empat Kabupaten Kota Baru karena lokasinya yang lumayan jauh.
Ia menambahkan, memang tidak semua masyarakat mendapatkan STB gratis, hanya masyarakat yang kurang mampu saja.
“Mereka yang mendapatkan STB gratis adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI,” katanya. (mns/K-2)