Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Takut Tidak Bisa Merawat, SNA Telantarkan Bayinya

×

Takut Tidak Bisa Merawat, SNA Telantarkan Bayinya

Sebarkan artikel ini
5 Bayi 4klm 1
DITANGKAP - Anggota Polres Banjarbaru menangkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Trikora Banjarbaru.

kekasih tak mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi ini

BANJARBARU, KP – Anggota Polres Banjarbaru akhirnya berhasil meringkus dan mengungkap motif pelaku pembuangan bayi di Jalan Trikora Banjarbaru pada Minggu (4/12) lalu.

Baca Koran

Diketahui pelaku berinisial SNA (18), warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Yang saat menjalani masa kehamilan dan melahirkan SNA tinggal sendirian di sebuah tempat kost.

Ketika diringkus oleh anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pada Kamis (8/12) siang, SNA mengakui, dirinya sendiri yang membuang bayi berusia 4 hari tersebut di depan salah satu ruko kawasan Jalan Trikora Banjarbaru.

Dia mengaku, telah melahirkan bayi tersebut pada Rabu (30/11) sore, di kamar kos yang ia tempati.

“Pelaku SNA (18) diamankan di sebuah kos yang ada di Jalan Trikora Banjarbaru. Pelaku tega membuang bayi tersebut, karena pelaku takut tidak dapat membesarkan dan merawat bayi tersebut, karena pelaku masih berusia 18 tahun,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah.

Ia menambahkan, pelaku melahirkan bayi tersebut di dalam kosnya pada, Rabu (30/11), sekitar pukul 16:30 WITA, dengan dibantu oleh dibantu oleh tantenya yaitu M.

Terkait ini, pelaku juga memberikan keterangan berbeda, saat Polisi melakukan introgasi. Semula pelaku mengaku telah dibantu oleh tantenya saat proses persalinan. Namun, mahasiswi satu perguruan tinggi di Banjabaru itu merubah keterangannya. Lalu pelaku mengaku proses persalinan tidak dibantu oleh siapapun, alias sendiri.

“Keterangan terbaru pelaku seperti itu, mungkin karena kondisinya yang belum stabil usai melahirkan,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SNA kini diamankan di Polsek Banjarbaru Utara, untuk proses hukum lebih lanjut. SNA sendiri, dikenakan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

Lebih lanjut mengenai posisi ayah dari bayi tersebut SNA mengaku, jika dirinya hamil di luar nikah dan posisi ayah biologis bayi tersebut berada di tempat yang jauh.

“Dia (kekasih) tak mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi ini,” ungkap SNA. (dev/K-4)

Iklan
Iklan