Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

UMK Barut Naik 8,68 Persen

×

UMK Barut Naik 8,68 Persen

Sebarkan artikel ini
15 barut scaled
RAPAT PENETAPAN UMK - Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mastur saat memimpin rapat kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Barut, Selasa (29/11) diaula Disnakertranskop UKM setempat.(KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, Mastur, pada saat rapat pengupahan, Selasa (29/11).

Menurutnya, UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan inflasi yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah.

Kalimantan Post

“Tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan. Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” katanya.

Lanjut dia, UMK berlaku mulai 1 Januari 2023 ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Adapun kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten. (asa/K-10)

Baca Juga :  Cerita Supian HK Soal Dibimbing Alm Taufik Efendy untuk Kemashlahatan Umat
Iklan
Iklan