Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan usulan kepada Komisi VII DPR untuk pembagian rice cooker gratis dengan anggaran senilai Rp300 miliar. Program bagi-bagi rice cooker diklaim berbeda dengan program migrasi ke kompor induksi, baik secara pasar maupun penerima. Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, rencana pembagian rice cooker secara gratis sebagai upaya pemerintah untuk melakukan modernisasi kepada masyarakat.
Terutama mereka golongan ke bawah terkait peralatan memasak mereka. “Dengan demikian, masyarakat juga bisa menjadi lebih mudah dalam memasak nasi tidak lagi ke manual,” katanya kepada Tirto, Kamis (1/12/2022). Perihal pemakaian listrik, menurutnya tidak akan terlalu banyak kenaikan jumlahnya. Mengingat listrik untuk rice cooker ini konsumsinya tidak terlalu besar.
“Listrik rice cooker dengan 450 VA saja sudah bisa, jadi tidak perlu ada penambahan daya,” jelasnya. Dia tidak menampik dengan rencana membagikan 680.000 unit rice cooker akan meningkatkan konsumsi listrik. Mamit pun berharap pemerintah sudah melakukan kajian terlebih dahulu. “Tetapi ini semua kan baru wacana. Masih menunggu anggarannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya menegaskan, wacana pembagian paket bantuan rice cooker listrik senilai Rp500.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) belum final. Hal ini karena perlu kajian intensif berkaitan dengan program bantuan itu bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Itu masih perlu pendalaman karena juga melibatkan kementerian lembaga yang lain,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, ditulis Rabu (30/11/2022).
Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menyebut bagi-bagi rice cooker gratis sebagai program mubazir dan tidak efektif sama sekali. Ia menggangap alasan memberikan kontribusi energi bersih tidak signifikan dan kontribusinya kecil. “Penghematan elpiji tiga kilogram dengan bagi-bagi rice cooker gratis berbeda dengan kompor listrik, sebab rice cooker hanya untuk menanak nasi, padahal memasak masih pakai elpiji tiga kilogram,” ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
Ia ingin sebelum ada uji coba Kementerian ESDM melakukan perhitungan yang matang. Pengurangan penyerapan listrik dengan memakai rice cooker tidak signifikan jika bertujuan untuk mengatasi over supply listrik. Ia tidak menampik belum melakukan survei tetapi punya dugaan masyarakat penerima manfaat sebagian besar punya rice cooker sehingga duplikasi anggaran menjadi mubazir. “Sebagian besar sudah punya kenapa harus dibagi-bagi, jangan-jangan ini proyek perusahaan untuk dibagi-bagi,” ucapnya.
Fahmy mendorong pemerintah menghitung sebelum melakukan uji coba bagi-bagi rice cooker gratis, seberapa banyak bisa menyerap tambahan listrik dan jika perlu mengadakan survei untuk memastikan tidak ada duplikasi. “Jadi tolong dihitung secara matang, kalau tidak PHP saja, seperti kompor listrik dan Mypertamina, supaya kesan masyarakat terhadap pemerintah tidak PHP,” tuturnya.
Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi UGM menilai pengurangan penyerapan listrik dengan memakai rice cooker tidak signifikan jika bertujuan untuk mengatasi over supply listrik. Menurutnya, penghematan LPG 3 kg dengan bagi-bagi rice cooker berbeda dengan kompor listrik. Rice cooker hanya untuk menanak nasi, sedangkan memasak tetap masih memakai LPG 3 kg. Menurut pemerintah, kebijakan bagi-bagi rice cooker diprediksi akan meningkatkan konsumsi listrik.
Pemerintah memang tengah berupaya menggenjot penggunaan listrik untuk mengatasi over supply yang terus terjadi selama sembilan tahun terakhir. Selama periode 2013—2021 total pasokan listrik PLN (yang diproduksi sendiri plus dibeli dari pihak lain) jumlahnya selalu lebih banyak sekitar 28 ribu—30 ribu GWh ketimbang total listrik yang terjual. Maksud hati ingin mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi, yang terjadi malah sebaliknya, Indonesia justru banyak bergantung pada swasta untuk merealisasikan kebijakannya.
Inilah potret pengurusan negara dengan sistem kapitalisme. Apa saja yang mendatangkan keuntungan bagi korporasi, semua dilakoni. Konsep ekonomi pasar bebas yang digagas kapitalisme melahirkan kebijakan yang meningkatkan konsumsi, investasi, dan ekspor impor. Investasi dianggap baik selama mendorong pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, negara hanya jadi objek pasar industri kapitalistik. Kemandirian adalah kemampuan mengatur diri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain.
Batu bara yang mestinya milik rakyat, faktanya dikuasai segelintir korporasi. Sementara itu, realisasi kebijakannya membutuhkan campur tangan pihak ketiga. Mengingat, Indonesia belum memiliki bargaining position di hadapan negara besar. Posisi tawar Indonesia hanyalah sebatas penyokong industri korporasi. Untuk mewujudkan kemandirian hakiki, negara harus merevolusi industri dari industri konsumtif menjadi industri strategis, yaitu membangun industri alat-alat berat yang nantinya menyokong industri lainnya untuk berkembang.
Negara harus menjadi pengelola harta milik umum, semisal batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Kepemilikan dan pengelolaan harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada swasta/asing. Kemandirian energi hanya tercipta tatkala negara menerapkan politik ekonomi berasakan Islam. Hanya Islam yang dapat menandingi hegemoni kapitalisme sebab prestasi Islam mewujudkan negara mandiri, kuat, dan berdaulat sudah teruji dan terbukti.
Pengelolaan listrik dalam sistem pemerintahan Islam mutlak oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Umat membaiat Khalifah yang kemudian terikat akad wakalah atau perwakilan. Inilah yang memosisikan pemerintah sebagai pengatur urusan rakyat, termasuk kebutuhan listrik. Islam memandang listrik sebagai bagian dari energi (an-naar) yang merupakan kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda, “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR Ibn Majah).
Listrik (api) termasuk harta milik umum, karena seluruh rakyat menjadikannya sebagai kebutuhan asasi. Atas indikasi tersebut, negara tidak akan membolehkan individu untuk memiliki dan mengelolanya. Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelola kepemilikan umum ini dan mendistribusikannya secara merata kepada seluruh rakyat, miskin ataupun kaya. Sebab, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dalam pemenuhan kebutuhan mendasarnya.
Tata kelola listrik wajib dilakukan sebaik mungkin agar hak milik rakyat (umum) tersebut dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Negara harus mengelola listrik melalui sebuah badan milik negara yang berstatus sebagai institusi pelayanan, bukan institusi bisnis. Pelayanan yang negara berikan dalam sistem pemerintah Islam berangkat dari kesadaran bahwa tugas negara –dalam hal ini penguasa sebagai pihak berwenang adalah mengurus rakyat (ri’ayah syu’unil ummah) dan menjadi pelayan/penggembala rakyatnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam/pemimpin adalah laksana penggembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat (yang digembalakannya).” (HR Imam Al-Bukhari)
Atas hal ini, maka setiap pemimpin dalam Islam akan menempuh berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam memenuhi kebutuhan rakyat, mereka akan bersandar pada syariat dan menjalankan amanah kepemimpinan dalam suasana keimanan. Syariat Islam menegaskan bahwa negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawabnya kepada individu atau pihak-pihak tertentu. Sebab, pengalihan tanggung jawab tidak lain merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah.
Dalam sistem kapitalisme, negara justru hanya berfungsi sebagai regulator yang menjembatani kepentingan para pebisnis alih-alih mengelola aset negara secara mandiri dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Kenaikan tarif dasar listrik pada beberapa golongan pelanggan dengan dalih masyarakat mampu dan mendapat layanan kelistrikan tanpa subsidi sesungguhnya merupakan kebijakan zalim. Sebab, selain kondisi rakyat yang telah terbebani masalah ekonomi lainnya, kebijakan tersebut akibat liberalisasi dan privatisasi aset strategis negara.
Berbeda halnya jika syariat mengatur konsep kepemilikan, dengan membagi tiga jenis kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Atas dasar ini, individu tidak akan memiliki kewenangan dalam memiliki apa pun yang terkategori sebagai harta milik umum. Secara adminstrasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang masuk kategori milik umum, dalam sistem ekonomi Islam menggunakan sistem sentralisasi.
Artinya, SDA yang ada di sebuah negeri bukan hanya milik negeri tersebut, tetapi milik seluruh kaum muslim. Setelah negeri tersebut terpenuhi kebutuhannya, SDA tersebut akan dialokasikan ke negeri-negeri lain yang membutuhkan sehingga akan terjadi pemerataan pemanfaatan SDA.













