Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Warung Jablai Dapat SP-3, Aliran Listrik dan Air Akan Diputus

×

Warung Jablai Dapat SP-3, Aliran Listrik dan Air Akan Diputus

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm Warung Jabalai
DATA- Inilah aparat saat mendata Warung Jablai yang masih nekat buka meski sudah dilarang. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP – Bangunan yang indikasi warung jablai kawasan Jalan Jurusan Pelaihari di Simpang 3 LIK Kecamatan Liang Anggang kembali mendapatkan Surat Peringatan (SP) ketiga. Dimana dalam Surat tersebut di sampaikan jika bangunan tersebut merupakan bangunan tidak berizin sehingga pemilik bangunan diberi tenggang waktu 30 hari terhitung mulai Kamis (1/12/2022) untuk membongkar bangunan sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani menjelaskan surat peringatan kali ketiga ini merupakan tindak lanjut dari SP 2 yang dilayangkan pihaknya 14 hari yang lalu yakni Kamis (17/11/2022) lalu.

Baca Koran

“Dari SP 3 ini akan kami beri waktu 30 hari untuk pembongkaran, dan dengan dukungan pihak PLN dan PTAM Intan Banjar untuk melakukan penutupan aliran” katanya.

Direncanakan dalam 30 hari kedepan, jika pemilik bangunan belum membongkar sendiri ini akan dibongkar oleh Pemko Banjarbaru,

“Kami harapkan kepada PLN dan PDAM kalau kami yang membongkar takutnya ada yang bocor atau korslet, sekira dipertengahan PLN atau PDAM bisa bergerak duluan,” ujarnya.

Muriani menambahkan jika dalam tenggang waktu 30 hari pembongkaran dilaksanakan oleh pemilik lahan. Namun, jika ada yang menginginkan bantuan hal tersebut akan dipertimbangkan pihaknya.

“Nanti akan kita pertimbangkan, tergantung keputusan pimpinan,” tuturnya.

Dari keterangan warga setempat beberapa pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mempertanyakan mengapa warga tersebut juga mendapatkan surat peringatan.

Akan tetap kami dibongkar karena NIB itu izin usaha bukan izin bangunan, yang ingin kami tertibkan bangunannya,” tegasnya.

Adapun SP 3 ini diperuntukkan pada bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022 dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (Dev/K-30)

Baca Juga :  Anggarkan Terkait Landasan Pacu Bandara Syamsudin Noor
Iklan
Iklan