Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Dituding Tak Miliki IMB, Warga Tuntut Aktivitas PT Japfa Confeed Dihentikan

×

Dituding Tak Miliki IMB, Warga Tuntut Aktivitas PT Japfa Confeed Dihentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230105 WA0051 scaled


Pelaihari, KP – Puluhan warga yang tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/1).


Dalam orasinya, mereka menyampaikan aspirasi terkait adanya salah satu perusahaan ternak di daerah Tambang Ulang yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi bisa beroperasi.

Baca Koran


“Kedatangan kami ke sini meminta kepada pemerintah Kabupaten Tanah Laut, untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa Confeed yang tidak memiliki IMB, yang sangat mengganggu warga di sana,” ucap Aliansyah selaku koordinator.


Lanjut Aliansyah, yang menjadi pertanyaan hingga pihaknya harus turun melakukan aksi unjuk rasa karena ada dugaan tebang pilih, sebab pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memilki IMB.


“Tapi mengapa usaha peternakan milik PT Japfa Confeed yang jelas tidak ada IMB-nya bisa dibangun bahkan beroperasi,” tandas Aliansyah.

IMG 20230105 WA0050 scaled


Para pengunjuk rasa meminta agar pihak pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau yang terkait menghentikan kegiatan di perusahaan peternakan tersebut dan memasang garis polisi.


“Kami meminta agar kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan dipasang garis polisi, karena itu melanggar aturan. Dan pihak terkait jangan terkesan tutup mata atau melakukan pembiaran,” kata Aliansyah.


Apalagi, lanjut Aliansyah, di lahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa

Permintaan warga pun dikabulkan oleh pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili Assisten I, khairul Rijal dan Ketua DPRD Tala, Muslimin, serta Suharyo selaku Plt DPMPTSP, bahwa operasional perusahaan ternak milik PT Japfa Confeed akan dihentikan, karena sebelumnya pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga sudah memberikan teguran.


“Pokoknya kita sepakat dalam pertemuan damai ini akan menghentikan kegiatan usaha peternakan milik PT Japfa Confeed karena tidak memiliki IMB,” ucap Khairul Rijal. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Hairin Buka Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis
Iklan
Iklan