Banjarbaru,KP- Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah, menyebutkan jika ada beberapa titik locus yang dihilangkan seperti pajak indekos, pengurangan pajak retribusi parkir dan lainnya.
Dengan keadaan tersebut tentu akan mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, bakal berkurang. Sehingga, Pemko Banjarbaru harus mencari potensi PAD lainnya.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengatakan jika pengurangan termasuk pada pajak parkir yang tadinya sebesar 30 persen menjadi 10 persen.
“Yang berpengaruh itu adalah bagi hasil untuk parkir umum.” Jelas Aditya
Meski Banjarbaru mengalami kehilangan potensi pajak parkir sebesar 20 persen, Aditya memastikan bahwa potensi lain salah satunya retribusi parkir, tidak akan berpengaruh.
“Mudah-mudahan bisa melebihi target. Walaupun ada indikator yang diberikan oleh Undang-undang ini akan berkurang,” ujarnya.
Aditya memastikan, dana alokasi khusus (DAK) tak akan berdampak. Pasalnya, yang ditekankan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 hanyalah PAD.
“Untum DAK ada rumusnya, dengan perhitungan luas wilayah, jumlah penduduk dan lainnya, sehingga tidak berpengaruh,” jelasnya. (Dev/K-3)















